Jateng

Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Demak Resmikan Satgas BKC Ilegal Tahun 2025

Theo Adi Pratama | 10 Mei 2025, 10:00 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Demak Resmikan Satgas BKC Ilegal Tahun 2025

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Demak semakin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, yang kian marak di tengah masyarakat.

Bupati Demak, Hj. Eisti’anah, secara resmi meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan BKC Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2025.

Pembentukan Satgas ditandai dengan pemasangan rompi secara simbolis kepada empat perwakilan anggota Satgas dari TNI, Polri, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Demak.

Sebanyak 65 personel dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan dinas terkait dilibatkan sebagai bagian dari upaya koordinatif lintas sektoral untuk menanggulangi peredaran barang ilegal.

Bupati Eisti’anah menegaskan bahwa peredaran BKC ilegal, khususnya rokok tanpa cukai resmi, menunjukkan tren yang meningkat di Kabupaten Demak.

Laporan dari Satpol PP dan Bagian Perekonomian memperkuat urgensi pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sinergis.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Cara pemasaran mereka makin canggih, bahkan kini telah menyasar platform daring. Ini tantangan besar, karena semakin sulit terdeteksi oleh pengawasan konvensional,” tegas Eisti’anah.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat berdampak langsung pada peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran—dari Satpol PP hingga aparat TNI dan Polri—untuk meningkatkan patroli, razia, dan langkah-langkah strategis lain guna menghalau peredaran rokok ilegal.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini menjadi langkah awal dari strategi jangka panjang untuk menciptakan Demak yang bebas dari barang kena cukai ilegal.

Ia menyebutkan bahwa metode penjualan rokok ilegal kini makin kompleks, mulai dari penjualan langsung di warung-warung hingga pemanfaatan media sosial dan platform e-commerce. 

“Kami menyadari tantangan ke depan tidak mudah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas personel, strategi penindakan yang adaptif, serta penguatan kerja sama antarinstansi. Dengan Satgas ini, kami optimis peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan,” kata Agus.

Lebih lanjut, sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi pilar penting dalam operasi lapangan serta edukasi kepada masyarakat.

Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari mengonsumsi atau memperjualbelikan produk tanpa cukai resmi.

Satgas ini tidak hanya akan melakukan operasi penindakan, tetapi juga aktif dalam kampanye penyadaran masyarakat, khususnya di kawasan-kawasan rawan distribusi rokok ilegal.

Pemerintah berharap, masyarakat juga turut menjadi pengawas aktif di lingkungannya masing-masing.

Dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan BKC Ilegal ini, Kabupaten Demak menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas hukum dan ekonomi daerah.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Satgas ini akan segera bergerak ke lapangan dengan agenda patroli rutin, investigasi distribusi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna memastikan seluruh peredaran barang kena cukai di wilayah Demak berjalan sesuai ketentuan.

Harapannya, inisiatif ini mampu membawa dampak positif nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal secara serius dan terukur. (adv-demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.