Jateng

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Sesuai Golongan, Terendah Rp 1,3 juta...

Theo Adi Pratama | 16 Januari 2025, 15:24 WIB
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Sesuai Golongan, Terendah Rp 1,3 juta...

JATENG.AKURAT.CO, Salah satu keuntungan menjadi CPNS adalah adanya gaji dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

Tak heran, jika profesi sebagai CPNS masih menjadi idaman sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hal yang harus dipahami adalah, antara CPNS dengan PNS itu besaran gajinya berbeda. Itu karena, CPNS masih berstatus sebagai calon. Belum diangkat sebagai PNS.

Untuk itu, ada perbedaan dari gaji maupun tunjangan yang akan diterima.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu.

Baca Juga: CPNS 2025! Formasi Gaji Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Bisa Tembus Rp 10 Juta!

Untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diberikan pada PNS.

Mengaku pada PP tersebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Tunjangan PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS daerah dibebankan pada APBD.

Tunjangan yang diterima PNS meliputi :

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan jabatan
  3. Tunjangan pangan atau beras
  4. Tunjangan kinerja

Berikut besaran gaji CPNS :

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
  • Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
  • Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960

Baca Juga: Kabinet Ada Tambahan 14 Kementerian Baru, KemenPANRB Isyaratkan CPNS 2025 Akan Segera Dibuka?

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
  • Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.