Isi Lengkap Keputusan Gubernur Jateng 2025 soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD yang Menjadi Polemik

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana pada 12 Februari 2025, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024.
Simak selengkapnya Berikut ini isi lengkap Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Berikut isi pokok keputusan tersebut:
1. Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jateng
- Ketua DPRD: Rp79.630.000 per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp72.310.000 per bulan
- Anggota DPRD: Rp47.770.000 per bulan
2. Besaran Tunjangan Transportasi DPRD Jateng
- Seluruh anggota DPRD berhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16.200.000 per bulan.
3. Dasar Penetapan
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan angka tunjangan didasarkan pada hasil appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Keputusan ini juga mempertegas bahwa tunjangan perumahan diberikan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas dari pemerintah daerah.
4. Sumber Anggaran
Seluruh biaya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
5. Pencabutan Aturan Lama
Keputusan Gubernur ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024 terkait tunjangan serupa yang sebelumnya menjadi dasar pembayaran.
6. Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Keputusan mulai berlaku sejak 12 Februari 2025 dan menjadi pedoman resmi dalam penghitungan serta pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jawa Tengah.
Konteks dan Sorotan Publik
Meski memiliki landasan hukum, kebijakan ini menimbulkan polemik lantaran nilainya dinilai fantastis.
Jika dihitung, seorang anggota DPRD non-pimpinan bisa mengantongi lebih dari Rp64 juta per bulan hanya dari dua pos tunjangan.
Dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 120, beban APBD dapat mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
Di tengah kondisi fiskal daerah dan angka kemiskinan Jawa Tengah yang masih 9,48% atau setara 3,367 juta jiwa (BPS Maret 2025), publik mendesak transparansi lebih lanjut mengenai metodologi appraisal yang digunakan dalam menentukan angka tunjangan tersebut.
Berikut ini isi lengkap Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 100.3.3.1/51 TAHUN 2025
TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 93);
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 64) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
KEDUA: Besaran tunjangan perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ditetapkan sebagai berikut:
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
-
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;
-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
KETIGA: Besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebesar Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
KEEMPAT: Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA: Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
KEENAM: Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 Februari 2025
Pj. GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
NANA SUDJANA
SALINAN:
Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth.:
-
Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
-
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
-
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
-
Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
-
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
-
Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
Download selengkapnya terkait keputusan tersebut
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










