Bawaslu Kota Semarang Datang, Pertemuan Paguyuban Kepala Desa Jawa Tengah Bubar

Akurat.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye kemudian mendapatkan informasi tentang adanya pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang terjadi di salah satu Hotel Bintang 5 (lima) kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024).
Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Pada kesempatan tersebut Tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung sesampainya di ruang pertemuan lantai 3 personel Bawaslu sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya mereka bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan.
"Atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 (sembilan puluh) Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.
Arif juga mengatakan sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
Kemudian sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 orang perwakilan.
"Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ucap nya.
Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi diwilayah hukum Kota Semarang, mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 (dua ratus) Kades Se Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi _“setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),”.
"Selain sangsi pidana juga terdapat sangsi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegas nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 5Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan









