PT KAI Kecam Praktik Pembuangan Sampah ke Kereta dan Ingatkan Hukuman Berat bagi Pelanggar

AKURAT.CO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras tindakan pembuangan sampah ke kereta peti kemas yang berlangsung di jalur kereta Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini dinyatakan tidak hanya membahayakan keselamatan publik, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, siapa saja yang terbukti mengganggu kegiatan perkeretaapian bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
"Aktivitas seperti membuang sampah ke kereta sangat berpotensi mengganggu perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang," tegas Anne.
Baca Juga: FH USM - Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Lebih lanjut, Anne menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol pada Senin (5/8), bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga jalur kereta agar tetap steril dan memastikan perjalanan kereta yang aman dan lancar," ujarnya.
PT KAI mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan di sekitar jalur kereta api, sekaligus mengingatkan tentang pentingnya mematuhi peraturan untuk kebaikan bersama.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, KAI berharap dapat mengurangi, bahkan mengeliminasi, perilaku buruk membuang sampah di jalur kereta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









