Indah mengungkapkan bahwa saat mengakses hasil akhir PPDB pada hari yang sama, ia menemukan bahwa nama anaknya masih terdaftar sebagai calon peserta didik ke-69 yang menggunakan piagam dengan status keabsahan yang diragukan.
Baca Juga: Menuju Berlin: Prediksi Skor dan Pemain Kunci Spanyol vs Inggris di Final EURO 2024
"Baru saja saya periksa kembali hasil PPDB, dan nama anak saya masih tercantum, lengkap dengan tanda bintang yang menunjukkan mereka tidak diikutsertakan dalam daftar ulang," jelas Indah.
Orang tua lain juga mengalami kendala serupa saat mencoba melakukan pendaftaran ulang pada 11 dan 12 Juli, dimana sistem secara otomatis memblokir mereka.
"Kami terblok oleh sistem saat mencoba mendaftar ulang, namun anehnya nama anak kami masih ada di dalam sistem hingga saat ini," tambahnya.
Baca Juga: Final EURO 2024, Spanyol dan Inggris Siap Ukir Sejarah di Berlin
Kekecewaan ini mendorong sejumlah orang tua untuk merencanakan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengklaim keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dalam kasus piagam palsu ini bersifat diskriminatif dan belum didukung bukti hukum yang kuat.
"Kami berencana mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa bahwa keputusan ini melukai anak-anak kami. Mereka diperlakukan seakan-akan mereka yang bersalah, padahal belum ada keputusan resmi dari pengadilan," ungkap Indah dengan nada frustrasi.
Menurut Indah, mereka telah mencoba berkomunikasi dengan pelatih yang berkaitan dengan piagam tersebut namun tidak membuahkan hasil.
"Pelatih hanya mengatakan bahwa ia tidak tahu dan bingung, dan sejak itu kami tidak pernah berkontak lagi," tuturnya.
Dalam upaya mendapatkan keadilan, Indah dan orang tua lainnya berharap pertemuan dengan Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dapat membawa solusi.
Walikota yang akrab disapa Mbak Ita ini berjanji akan menjembatani dialog antara orang tua dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencari penyelesaian masalah.
Sementara itu, Mbak Ita juga berjanji akan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak peristiwa ini dan memastikan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap mendukung pendidikan anak-anak yang tidak mampu melalui APBD.
Kasus ini telah menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem PPDB, dan banyak yang menantikan hasil dari gugatan yang akan diajukan ke PTUN serta langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang.