PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Sebelum Daftar, Cek Dulu Daya Tampung yang DIsediakan

Akurat.co - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA dan SMK telah dibuka pada 24 Juni 2024. Dikutip dari akun Instagram @pdkjateng, pendaftaran PPDB sudah dibuka sejak pukul 06.00 WIB melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Pada PPDB kali ini ada beberapa jalur yang dibuka, untuk jenjang SMA tersedia jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi.
Sementara pada jenjang SMK tidak menggunakan sistem jalur tetapi seleksi, yakni seleksi prestasi, afirmasi, dan seleksi calon peserta didik domisili terdekat.
Jika ingin mendaftar PPDB Jateng, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu daya tampung untuk jenjang SMA dan SMK.
Berikut ketentuan daya tampung pada PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK:
Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut:
SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
Jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
SMA paling sedikit 3 (tiga) rombongan relajar dan paling banyak 36 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 rombongan belajar.
SMK paling sedikit tiga rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombongan belajar.
Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mengetahui daya tamping, barulah kita melakukan pendaftaran PPDB secara online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta









