Penahanan 15 Oknum TNI Pasca-Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar Pranowo di Boyolali

AKURAT.CO, Sebanyak 15 prajurit TNI ditahan sebagai tindak lanjut dari dugaan penganiayaan terhadap relawan pendukung Ganjar Pranowo yang terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali.
Penahanan yang diinstruksikan oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak ini merupakan bagian dari upaya memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas insiden Sabtu (30/12).
Brigjen Kristomei Sianturi, Kadispenad, menegaskan bahwa pihak TNI AD berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya.
Baca Juga: Boyolali dalam Sorotan: Ini Runtutan Peristiwa Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI
"Langkah dan tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Insiden tersebut terjadi saat prajurit yang sedang bermain bola voli mendengar suara knalpot brong yang digeber oleh pengendara motor yang melintas.
Ini menyebabkan beberapa anggota TNI keluar dari asrama untuk menegur pengendara tersebut, yang berujung pada cek-cok dan tindakan penganiayaan.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Liga 3 Jawa Tengah 2023: Persip Pekalongan Siap Tantang PSDB Demak
Pimpinan TNI AD juga telah meminta maaf kepada masyarakat Boyolali dan mengkoordinasikan bantuan pengobatan bagi para korban.
Kejadian ini memicu Todung Mulya Lubis, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, untuk mendesak Panglima TNI agar mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku diproses secara hukum.
Berdasarkan data, Arif Diva Ramandani, seorang mahasiswa, dan Slamet Andono, pekerja swasta, adalah diantara relawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menuntut tindakan cepat serta transparansi dari pihak militer dan penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









