Iswar Aminuddin; Realisasi Penerimaan PBB Kota Semarang Capai 101,53 Persen

AKURAT.CO, Upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang salah satunya dilakukan dengan mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Mulai dari berbagai inovasi yang dijalankan oleh Bapenda Kota Semarang hingga koordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan.
Hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai 628 milyar rupiah dari target 619 milyar atau 101,53 persen.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam merealisasi penerimaan PBB tahun 2023 tersebut.
Dirinya menilai, para petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Semarang dalam upaya mensosialisasikan program kebijakan PPB sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, realisasi (PBB) telah melebihi 100 persen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di Kecamatan dan Kelurahan, bahwa dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100 persen,” ujarnya pada Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Menikmati Pesona Wisata Malam di Kulon Progo: Kuliner dan Pemandangan Memikat (Bagian 2)
Bercermin dari perolehan tersebut, dirinya berharap pada tahun 2024 pemerintah Kota Semarang kembali dapat melebihi target tidak hanya perihal Program kebijakan PBB tetapi juga PTSL, dan juga pajak kendaraan bermotor.
“Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mewujudkan kota Semarang semakin hebat,” pungkasnya.
Keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam Program Kebijakan PBB tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Gereja-Gereja Unik di Indonesia: Menelusuri Keajaiban Arsitektur dan Keindahan Spiritual (Bagian 1)
Lebih lanjut, pemerintah kota Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di tahun 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










