Bawaslu Kota Semarang Melakukan Kunjungan Kerja ke JDIH Kota Semarang

Akurat.co - Tim Pengelola Anggota JDIH Bawaslu Kota Semarang melakukan kunjungan kerja ke JDIH Kota Semarang pada Kamis (4/12/2024).
Hadir Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Arief Rizal dan Operator JDIH Senfamillio Reza Fahlevi.
Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Moh Issamudin, beserta perwakilan dari Tim JDIH Kota Semarang Arlieza Dwi Intan dan Januar Tri Wicaksono di Ruang Bagian Hukum Lantai 2 Gedung Moch Ichsan Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Dalam sambutannya Issamudin mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang, karena sudah mengunjungi ke JDIH Kota Semarang.
“Kami dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang sudah bersedia mengunjungi di kantor kami, dalam rangka sharing informasi mengenai pengelolaan JDIH”. ucapnya.
Issamudin menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini, JDIH Kota Semarang mendapatkan penghargaan terbaik II Pengelolaan JDIH di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang diberikan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Maria mengatakan bahwa kunjungan kali ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pada JDIH Bawaslu Kota Semarang.
“Kami berterima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kota Semarang, yang telah menerima kami dengan sangat baik. Kami dari Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang merasa terhormat yakni dapat berkesempatan langsung menimba ilmu dari JDIH Kota Semarang, yang pada tahun ini mendapatkan penghargaan di tingkat Provinsi. Sehingga dapat menjadi referensi bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Semarang.” tuturnya.
Maria menambahkan bahwa masyarakat luas dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu dengan mengunjungi laman jdih.bawaslu.go.id. sebagai wujud keterbukaan informasi hukum kepada publik.
Pada laman tersebut, masyarakat juga dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu se Indonesia, seperti Putusan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa Proses, Surat Edaran, Surat Keputusan, Monografi, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja dll.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







