Jateng

Buruh Berterimakasih ke Mbak Ita Karena UMK Naik 6 Persen, Tapi Akan Mengawal Kebijakan di Tingkat Provinsi

Theo Adi Pratama | 1 Desember 2023, 11:17 WIB
Buruh Berterimakasih ke Mbak Ita Karena UMK Naik 6 Persen, Tapi Akan Mengawal Kebijakan di Tingkat Provinsi

AKURAT.CO, Ribuan buruh yang melakukan long march dan demonatrasi mampir ke Kantor Balai Kota Semarang, Kamis petang (30/11/2023), untuk mengucapkan terima kasih lantaran Walikota Semarang Hevearita G Rahayu atay Mbak Ita berkomitmen mengusulkan UMK sebesar 6 persen.

“Kita berterimakasih kepada Pemkot Semarang yang sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen,” kata Zaenudin salah satu peserta aksi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, berkomitmen agar upah minumum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 6 persen. Namun menurut informasi yang dihimpun, penerapan UMK di tingkat provinsi bakal dipukul rata yakni naik 4,2 persen.

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Solo Raya Untuk Tahun 2024: Menanti Keputusan Pemerintah

Zaenudin mengaku terus mengawal usulan Pemkot Semarang ke PJ Gubernur Jateng melalui aksi yang dlakukan hingga Kamis malam. 

“Ini akan kita kawal, usulan ini akan kita kawal karena menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin mengaku jika pemerintah, DPRD dan buruh sebenarnya sudah bersatu dan melakukan diskusi. Akhirnya diambil jalan tengah untuk menguapayakan kenaikan UMK sebesar 6 persen.

Baca Juga: Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024, Semarang Masih yang Tertinggi 

“Harapan kita komitmen buruh, pengusaha dan Pemkot ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diwujudkan oleh PJ Gubernur Jateng,” tambahnya.

Sebelumnya, lanjut Iswar menjelaskan jika Pemkot Semarang telah membuat surat usulan UMK ke pihak Provinsi sebesar 6 Persen.

“Suratnya usulannya sudah kita kirimkan ke provinsi,” bebernya usai menemui perwakilan buruh.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menjelaskan jika usulan sebesar 6 persen ini merupakan jalan tengah dari usulan awal buruh yang menginkan kenaikan sebesar 15 persen. Pilus sapaannya, buruh di Kota Semarang ini mampir ke Balai Kota lantaran gundah karena ada isu UMK bakal disamakan sebesar 4 persen.

“Mereka meminta Pemkot untuk bisa mempertahankan 6 persen, buruh ini gundah karena ada isu UMK bakal disamakan hanya naik 4 persen,” katanya.

Politikus PDI-Perjuangan ini mengaku, sudah berkoordinasi dengan Sekda dan Wali Kota Semarang, agar Pemkot Semarang tetap menaikan UMK sebesar 6 persen. Menurut dia, PJ Gubernur Jateng harus melihat kebutuhan masyarakat di Semarang yang cukup tinggi dan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Jawa Tengah dan 23 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Ini Daftarnya! 

“Semarang kan Ibu Kota Provinsi, tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Biaya hidup disini lebih mahal, idealnya Pemkot bisa mempertahankan dan PJ Gubernur bisa memberikan toleransi,” ujarnya.

Kenaikan 6 persen ini, lanjut Pilus sebenarnya tidak terlalu besar karena sudah melalui berbagai suervey dan kajian. Dirinya pun meminta agar pengusaha bisa menyesuaikan.

“Ini kan tidak terlalu tinggi, dari Rp 3,1 juta, naik menjadi Rp 3,2 juta sekian,harapan kami pengusaha bisa memaklumi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Sutrisno mengaku jika usulan UIMK yang diajukan Pemkot Semarang memang mengambil jalan tengah, dan menjembatani kepentingan buruh serta pengusaha.

“Usulan kita memang tidak sesuai aturan, ada kenaikan 6 pesen. Kalau sesuai aturan ini 4,2 persen. Kita coba mengambil jalan tengah untuk menjembatani masalah ini," tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.