Buruh Protes Rumusan Upah Minimum 2026, Nilai KHL Tak Sesuai Kebutuhan Riil

JATENG.AKURAT.CO, Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi menolak formulasi baru penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 di depan Balai Kota Semarang, Senin (22/12/2025).
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut diikuti oleh berbagai elemen serikat pekerja dari kawasan industri di Jawa Tengah.
Dalam orasinya, para buruh menilai rumusan baru penetapan upah minimum yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mampu menjawab kebutuhan hidup buruh secara layak.
Mereka secara khusus menyoroti perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai semakin menjauh dari kondisi riil di lapangan.
“Formula KHL yang digunakan tidak mencerminkan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, pendidikan, dan transportasi. Upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh dan keluarganya,” teriak salah satu orator di atas mobil komando.
Para buruh juga menolak kebijakan pengupahan yang mengacu pada formula upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar teknis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Menurut massa aksi, mekanisme tersebut menghilangkan peran survei KHL sebagai komponen utama penentuan upah minimum, sehingga membuka ruang penetapan upah murah.
Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang regulasi tersebut serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam proses penetapan UMP dan UMK 2026.
“Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, bukan sekadar angka administratif. Jika KHL diabaikan, maka buruh akan terus terjebak dalam kemiskinan struktural,” ujar perwakilan serikat buruh lainnya.
Hingga malam hari, aksi demonstrasi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Para buruh berencana melanjutkan konsolidasi dan mengirimkan tuntutan resmi kepada pemerintah daerah serta Kementerian Ketenagakerjaan agar aspirasi mereka menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








