Damai di Meja Mediasi, Luka di Lapangan; Mengurai Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa di Universitas Diponegoro

JATENG.AKURAT.CO, Kasus pengeroyokan terhadap Arnendo (20), mahasiswa Antropologi Sosial di Universitas Diponegoro (Undip), akhirnya berujung damai melalui jalur mediasi kampus.
Namun, penyelesaian kasus viral tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan tentang kekerasan kolektif di lingkungan akademik, mekanisme penanganan dugaan pelecehan seksual, hingga batas kewenangan kampus dalam meredam konflik mahasiswa.
Perdamaian dicapai setelah pertemuan yang difasilitasi pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip di gedung dekanat. Pertemuan itu mempertemukan kuasa hukum korban, kuasa hukum para terduga pelaku pengeroyokan, serta pihak dekanat yang mewakili rektorat.
Meski sepakat berdamai, fakta bahwa korban mengalami luka serius mulai dari patah tulang hidung hingga gegar otakmembuat kasus ini menjadi sorotan tentang bagaimana konflik mahasiswa dapat berujung pada kekerasan massal.
Kronologi
Berdasarkan penelusuran kronologi, konflik bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Arnendo terhadap sejumlah mahasiswi di lingkungan FIB Undip.
Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, setidaknya tiga mahasiswi telah menyampaikan aduan resmi ke pihak dekanat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang dianggap melecehkan.
Menurut keterangan yang beredar di lingkungan kampus, Arnendo sempat mendapat peringatan dari pihak fakultas. Namun, para pelapor menilai tindakan tersebut masih berulang sehingga memicu kemarahan sejumlah mahasiswa.
Situasi ini kemudian berkembang menjadi konflik terbuka di kalangan mahasiswa.
Pengeroyokan
Ketegangan itu memuncak pada 15 November 2025. Arnendo diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh puluhan mahasiswa, yang disebut berjumlah sekitar 30 orang.
Insiden tersebut menyebabkan Arnendo mengalami luka cukup serius. Selain memar di beberapa bagian tubuh, korban juga mengalami patah batang hidung dan gegar otak.
Peristiwa kekerasan itu segera memicu reaksi dari keluarga korban. Sehari setelah kejadian, pada 16 November 2025, orang tua Arnendo melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Laporan itu menyoroti dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah mahasiswa.
Mediasi
Kasus tersebut sempat memasuki proses hukum. Namun di tengah perjalanan, pihak kampus mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, mengatakan pertemuan di dekanat menjadi titik awal kesepakatan damai antara korban dan para terduga pelaku.
Menurutnya, jalur kekeluargaan dipilih agar para mahasiswa yang terlibat tidak kehilangan masa depan akademiknya.
Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan dengan fasilitasi pihak fakultas yang mewakili rektorat Undip.
Meski demikian, pihak korban tetap menuntut adanya rasa keadilan. Arnendo disebut mengalami trauma psikologis serta dampak fisik permanen akibat insiden tersebut.
Kuasa hukum para terduga pelaku, Mirzam Adli, menyatakan fokus mediasi adalah pada penyelesaian kasus pengeroyokan yang menimpa Arnendo.
Sementara itu, dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu konflik akan diserahkan penanganannya kepada mekanisme internal kampus.
Artinya, proses tersebut akan ditangani oleh lembaga atau sistem etik yang dimiliki Undip.
Dua Jalur Perkara
Meski ada kesepakatan damai, posisi hukum kasus ini sebenarnya memiliki dua jalur berbeda.
Pertama adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Arnendo. Kedua adalah dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Arnendo terhadap beberapa mahasiswi.
Pihak kepolisian sebelumnya meminta para korban dugaan pelecehan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Dengan demikian, meskipun konflik fisik telah dimediasi, potensi perkara hukum tetap terbuka jika ada laporan resmi yang masuk.
Kasus ini menyoroti dilema yang sering muncul di lingkungan kampus: ketika konflik etik berubah menjadi kekerasan kolektif.
Di satu sisi, ada tuntutan keadilan dari korban pengeroyokan yang mengalami luka serius. Di sisi lain, ada tudingan pelecehan seksual yang menjadi pemicu kemarahan mahasiswa.
Penyelesaian melalui mediasi memang menutup satu bab konflik. Namun pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: apakah mekanisme internal kampus cukup kuat untuk menangani dugaan pelecehan sekaligus mencegah vigilante justice di lingkungan akademik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










