Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G.
Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
"Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar," tambahnya.
Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kerja sama dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








