Polres Brebes Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Komponen Tower Telekomunikasi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membongkar kasus pencurian komponen tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi.
Dalam operasi penangkapan yang berkolaborasi bersama jajaran Satreskrim Polres Tegal, 6 (enam) orang pelaku berhasil diamankan.
3 (tiga) pelaku diproses hukum oleh Polres Brebes sedangkan tiga pelaku lainya diproses di Polres Tegal.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers Senin (28/7/2025) menjelaskan bahwa 3 pelaku yang diamankan Polres Brebes masing – masing berinisial DP (35), A (31) dan MR (32). Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Disebutkan, pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/7/2025) disebuah Tower yang berlokasi di Desa Telangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
“Para pelaku ini berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes usai melakukan pencurian di tower TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi yang berlokasi di Desa Terlangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito yang dikdampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo dalam konferensi pers.
Wakapolres Brebes menyebutkan, modus para pelaku dengan cara merusak kabel dengan menggunakan gunting baja dan memotong plat pengamanan batere tower dengan mesin pemotong setelah itu dibawa kabur menggunakan sebuah KBM Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku untuk dijual kembali.
“Hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kompol Purbo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 Gunting Baja, 1 set mesin pemotong, 1 obeng dan 1 buah tas punggung warna biru.
Wakapolres Brebes menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan adanya kehilangan komponen vital di beberapa titik tower mereka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“TKP kejahatan lainya yang dilakukan para pelaku diantaranya berada diwilayah Kecamatan Bantarkawung, Ketangungan dan wilayah Kabupaten Tegal,” lanjutnya.
Dari pengakuan para tersangka, Wakapolres Brebes menyebutkan hasil kejahatanya berupa baterai lithium kemudian dijual kepada pelaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan dengan harga satuan perbaterai dijual dengan harga 2,5 juta.
“Dimalam kejadian yang dilakukan, para pelaku berhasil mengambil 3 buah bateri yang kemudian dijual kepada seorang palaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan,” tuturnya.
“Atas perbuatanya, Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, Polres Brebes terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Brebes aman dan nyaman bebas dari tindak kejahatan dan penyakit masyarakat serta gangguan Kamtibmas lainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis






