Polres Lumajang Amankan Pelaku Curanmor, Kedapatan Bawa Sajam Saat Dikejar Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (36), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
AF ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin, sekaligus teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (17/8/2025) ketika anggota Polsek Tempeh dalam perjalanan pulang dari kegiatan pengamanan.
Saat melintas di Desa Tempeh Lor, petugas melihat empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas sempat melaporkan temuan itu ke Mapolsek Tempeh dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim serta Sat Intelkam yang sedang berada di sana. Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres.
Pengejaran berlangsung hingga ke depan Pasar Tempeh. Dua sepeda motor yang digunakan para pelaku berusaha melarikan diri, satu ke arah selatan dan satunya menuju Jatisari–Tempeh.
“Ketika sampai di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tempeh Tengah, yang saat itu ada kegiatan jalan unik dalam rangka HUT RI ke-80, salah satu pelaku terlihat mengeluarkan senjata tajam dari dalam jaket. Warga yang melihat kemudian ikut melakukan penghadangan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama anggota Polsek,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
AF sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ciri-ciri identik dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sejumlah lokasi curanmor di Lumajang.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di tiga TKP, yaitu di depan toko baju di Desa Tukum Kecamatan Tekung, di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, serta percobaan pencurian di depan Café Saujana,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” tegas Kapolres Lumajang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








