Jateng

Bahaya, Polres Kendal Bongkar Teknik Jasa Deepfake Video Porno untuk Memfitnah Publik Figur

Theo Adi Pratama | 8 Juni 2025, 17:04 WIB
Bahaya, Polres Kendal Bongkar Teknik Jasa Deepfake Video Porno untuk Memfitnah Publik Figur

 

JATENG.AKURAT.CO, Dunia maya kembali diguncang dengan terbongkarnya praktik penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video porno berteknik deepfake yang dilakukan seorang pria asal Jombang, Jawa Timur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus ini setelah patroli siber intensif yang dilakukan pada awal Juni 2025 mendeteksi adanya akun mencurigakan yang menawarkan jasa penyuntingan wajah dalam video porno.

Pelaku yang diketahui berinisial ABH, 46 tahun, terbukti memperjualbelikan jasa manipulasi video porno dengan mengganti wajah pemeran menggunakan foto orang lain melalui teknologi deepfake berbasis AI.

Modus operandi pelaku tergolong rapi dan sulit terdeteksi karena ia menjajakan jasanya di forum-forum daring tertutup yang mengarah ke akun Telegram pribadi.

Dalam praktiknya, calon pemesan hanya perlu mengirimkan foto wajah orang yang ingin disisipkan dalam video serta membayar sesuai durasi yang diinginkan.

Dengan mengandalkan software manipulasi visual canggih, pelaku menyunting video porno asli yang diunduh dari situs penyedia konten sensual, lalu mengganti wajah pemeran dengan foto target seolah-olah target itulah yang tampil dalam video tersebut.

Tak hanya visual, pelaku juga memanfaatkan teknologi sintetis suara untuk meniru intonasi dan nada bicara korban, menjadikan video porno tersebut tampak sangat meyakinkan dan sulit dibedakan dari yang asli.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyatakan bahwa hasil manipulasi video ini sangat merugikan korban karena seolah-olah mereka benar-benar terlibat dalam pembuatan konten asusila tersebut.

Menurutnya, korban berisiko kehilangan reputasi, mengalami tekanan psikologis, hingga menjadi sasaran perundungan di dunia nyata maupun maya.

Polisi menyita berbagai perangkat bukti dari rumah ABH di Kecamatan Jombang, termasuk CPU rakitan, monitor komputer, ponsel pintar, dan perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk produksi konten ilegal tersebut.

"Semua barang bukti telah kami amankan dan akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Hendry saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir dan diduga memiliki lebih dari 100 klien dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, ABH tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten bermuatan asusila serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dikenai Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan kemudahan teknologi dan selalu berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Teknologi itu seperti pisau bermata dua, bisa sangat membantu, tapi juga bisa sangat membahayakan jika disalahgunakan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa semua aktivitas digital akan meninggalkan jejak digital yang bisa dilacak oleh aparat penegak hukum, tidak peduli seberapa canggih pelaku mencoba menyamarkannya.

“Kami akan terus memperkuat patroli siber dan mendorong edukasi digital agar masyarakat makin cerdas dalam menggunakan teknologi,” tambah Kombes Artanto.

Polisi juga membuka jalur pengaduan daring untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan konten deepfake atau manipulasi digital serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era kecerdasan buatan, batas antara kenyataan dan manipulasi semakin kabur, dan masyarakat dituntut untuk lebih waspada serta bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.