Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendal di Sukodadi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Hal itu diungkap Polres Kendal saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M, pria berusia 43 tahun, warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung.
Mahmud diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada tahun 2021 dengan vonis dua tahun penjara.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pematang sawah Dukuh Wonosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Mahmud berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo tipe 1820 warna merah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syaputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong Mahmud kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi.
Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan.
Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Kendal menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta










