Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendal di Sukodadi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Hal itu diungkap Polres Kendal saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M, pria berusia 43 tahun, warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung.
Mahmud diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada tahun 2021 dengan vonis dua tahun penjara.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pematang sawah Dukuh Wonosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Mahmud berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo tipe 1820 warna merah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syaputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong Mahmud kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi.
Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan.
Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Kendal menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










