Jateng

Agus Hartono, Napi Korupsi di LP Kedungpane Semarang Kedapatan Kluyuran di Restoran

Theo Adi Pratama | 10 Februari 2025, 17:31 WIB
Agus Hartono, Napi Korupsi di LP Kedungpane Semarang Kedapatan Kluyuran di Restoran

JATENG.AKURAT.CO, Agus Hartono diduga kabur dari Lapas Kedungpani Semarang.

Agus Hartono adalah seorang residivis korupsi dan penggelapan uang di sejumlah Bank di Semarang. Kasus korupsi dan penggelapan itu bahkan tidak hanya sekali dua kali.

Mantan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa itu juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana seperti mafia tanah, dan korupsi yang merugikan negara dua kali, serta kasus kredit macet di sejumlah bank.

Total dia sudah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sejatinya Agus Hartono sudah divonis 15 tahun penjara sejak tahun 2023 atas kasus-kasus yang menimpanya.

Namun Agus Hartono malah tertangkap CCTV di sebuah restoran hingga kepergok seorang jaksa yang pernah menuntutnya.

Sontak hal ini menjadi perbincangan banyak pihak, khususnya jajaran Lapas Kedungpane.

Agus Hartono juga pernah membuat geger karena mengaku diperas jaksa sebesar Rp 10 miliar.

Saat itu, Agus ditangkap tim Kejati Jateng ketika tiba di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani Semarang usai dari naik Pesawat Garuda Indonesia.

Dalam prosesnya, Agus ditahan dan mengaku telah dianiaya jaksa. Saat itu kuasa hukum Agus adalah Kamaruddin Simanjutak.

Kamarudin yang sedang di bandara bersama Agus, kemudian kehilangan kliennya itu yang ternyata diamankan kejati karena di panggil secara patut tak di indahkan.

Saat menyusul ke Kejati Jateng, di situlah Komarudin mengetahui jika terjadi sesuatu pada kliennya.

"Ketika saya duduk di sini tadi ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Maka saya masuk saya dobrak rupanya lagi terjadi penyiksaan, Agus lagi di siksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," ucapnya kala itu, Jumat (23/12/2022).

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo kala itu.

la menuturkan, dalam penangkapan itu perlu dilakukan pemaksaan karena yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi bank pelat merah Rp 25 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.