Jateng

Polisi Tangkap Polisi, Seorang Anggota Polsek Genuk Diamankan Setelah Kedapatan Jadi Panitia Sabung Ayam

Theo Adi Pratama | 9 Oktober 2024, 12:07 WIB
Polisi Tangkap Polisi, Seorang Anggota Polsek Genuk Diamankan Setelah Kedapatan Jadi Panitia Sabung Ayam


Akurat.co - Seorang oknum polisi di Kota Semarang terancam divonis Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Oknum polisi berinisial JND yang dimaksud diduga terlibat judi sabung ayam di Pasar Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang.

JND sudah diamankan sejak hari Senin (7/10/2024) lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, satu oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Genuk dan diduga merupakan panitia atas judi sabung ayam tersebut.

"Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota polsek, Juned," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya satu tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu bernama Faisol Nur (42) mengaku hanya sebagai karyawan dan bekerja disitu dengan gaji per hari Rp200 300 ribu.

Faisol Nur yang hadir dalam konferensi pers mengatakan dirinya hanya bekerja dan digaji harian oleh panitia penyelenggara judi sabung ayam.

"Saya kerja, digaji harian. Panitianya Petel dan Suroso," akunya dihadapan para awak media.

Untuk oknum polisi yang diduga ikut terlibat, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan tidak akan pandang bulu dan memberikan hukuman yang setimpal.

Irwan juga menegaskan apabila benar terbukti bersalah oknum tersebut akan tetap menjalani hukuman sebagaimana yang dijalani tersangka lain sesuai bobot keterlibatannya.

"Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!" ujarnya usai menyuruh oknum polisi tersebut untuk duduk bersama satu tersangka lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.