Tersulut Emosi, 5 Tersangka Lakukan Penganiayaan Terhadap Korban Anak di Muntilan

AKURAT.CO, Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024.
Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.
Demikian disampaikan Kapolresta Magelang KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (9/1/2024) siang.
Baca Juga: Awal Tahun, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 26,49 Gram
Dalam memimpin kegiatan, Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.
“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar KBP Mustofa.
Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Hewan Apresiasi Pemkot Semarang Terkait Bantuan Penanganan Anjing untuk Dijagal
“Akibat tidakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Diskominfo Kota Semarang Percepat Sistem Ducting, Jalan Gajahmada Akan Jadi Pilot Project
“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas KBP Mustofa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







