Demi Menjaga Kualitas Layanan Nasabah, BRI Umumkan Kebijakan Baru Terkait Rekening Dormant

JATENG.AKURAT.CO, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah merilis kebijakan baru yang mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Agustus 2024.
Perubahan Days to Dormant
Lebih lanjut, BRI menetapkan perubahan days to dormant (pasif) untuk beberapa jenis tabungan.
Mulai Agustus 2024, rekening yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant (pasif).
Kebijakan ini berlaku tanpa mempertimbangkan nominal saldo nasabah. Transaksi yang dimaksud termasuk kredit dan debit, kecuali biaya admin tabungan dan kartu.
Berikut adalah daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tidak ada transaksi:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Penutupan Otomatis untuk Rekening Dormant
Selain perubahan status menjadi dormant, BRI juga akan menutup secara otomatis rekening tabungan yang sudah berstatus dormant dan memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum selama 180 hari.
BRI telah menyiapkan solusi agar nasabah tidak terganggu dalam melakukan transaksi keuangan mereka.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah tetap dapat melakukan reaktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat melakukan reaktivasi rekening,” tambah Hendy.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di nomor 1500017 atau mengakses website resmi BRI di bri.co.id.
Dengan kebijakan baru ini, BRI berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada nasabah, serta memastikan bahwa semua rekening yang aktif benar-benar digunakan oleh pemiliknya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










