Jateng

Makin Marak dan Meresahkannya Kasus Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Theo Adi Pratama | 28 Juni 2024, 15:10 WIB
Makin Marak dan Meresahkannya Kasus Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

JATENG.AKURAT.CO, Kasus judi online atau yang sering disebut judol, semakin hari semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Fenomena ini telah menarik perhatian pemerintah, yang merespons dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.

Tujuan dari satgas ini adalah untuk memutus jalur peredaran judi online, sehingga dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Pecinta Alam Wajib Datang! Jelajahi Hutan Mangrove Brebes dan Rasakan Sensasi Wisata yang Berbeda di Tahun 2024 Ini

Peran Aktif BRI dalam Pemberantasan Judi Online

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online.

BRI secara berkala melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menampung uang hasil judi online.

Langkah ini melibatkan browsing berbagai website judi online untuk mendata rekening yang digunakan untuk transaksi top up atau deposit judi online.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.

Satgas Judi Online dan Peran PPATK

Satgas Judi Online, dalam upayanya memberantas judi online, telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Ribuan rekening tersebut diperoleh dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK melakukan perhitungan yang mendalam untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.

"BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada masyarakat," tambah Agus Sudiarto.

Baca Juga: Dico Nyalon Walikota Semarang? Balihonya Terpampang di Halaman DPD Golkar

Upaya BRI dalam Mendukung Pemberantasan Judi Online

BRI melakukan langkah-langkah konkret untuk mendukung pemberantasan judi online.

Salah satunya adalah dengan memantau aktivitas transaksi pada rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Jika ditemukan indikasi kuat bahwa suatu rekening digunakan untuk transaksi judi online, BRI tidak segan-segan untuk memblokir rekening tersebut.

Proses ini melibatkan penyimpanan tampilan website judi online yang diduga menggunakan rekening BRI untuk transaksi.

Tampilan ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran rekening.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang hasil judi online, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Komitmen BRI dalam Edukasi dan Literasi Keuangan

Selain upaya pemberantasan, BRI juga berkomitmen untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran judi online yang semakin marak.

Baca Juga: Konflik Hutan Adat Papua, Forkompimda Salatiga Ikut Turun Tangan, Bos Tambang Emas Mangkir

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan seperti BRI, dan instansi terkait lainnya, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan efektif.

Peran aktif BRI dalam mendukung pemberantasan judi online menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.