Disdik Kota Semarang Buka PPDB Jalur Zonasi Khusus Bagi Warga Pendatang, Ini Persyaratannya

JATENG.AKURAT.CO, Sebagai Kota Besar, tentu di Semarang banyak ditinggali warga luar kota atau pendatang yang menetap lama namun belum memiliki data kependudukan di kota lunpia ini.
Meski begitu, walaupun bukan warga asli Semarang, banyak dari mereka yang telah menetap lama dan putra-putri mereka bersekolah di Ibu Kota Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka jalur zonasi khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki data kependudukan asli Kota Semarang.
Ini rinciannya;
A. Calon peserta didik yang mempunyai KK Luar Kota Semarang dan sudah tinggal di Kota Semarang minimal 1 tahun (surat domisili tidak berlaku untuk KK Kota Semarang), menggunakan surat keterangan domisili (minimal sampai Kelurahan) dan surat keterangan telah bersekolah di Kota Semarang minimal 1 tahun.
B. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi,
C. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perpindahan alamat KK masih dalam kota Semarang dengan perpindahan utuh satu keluarga, maka dapat diakui zonasi sesuai dengan alamat KK yang baru.
D. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
Baca Juga: Gak Perlu Antri Capek-capek, Berikut Ini 5 Cara Mudah dan Aman Bayar Tagihan Kartu Kredit BRI
1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunis, anggota keluarga pindah); atau
3) KK hilang atau rusak.
E. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
F. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
G. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
H. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










