Jateng

Dinas Pendidikan Kota Semarang Mewacanakan Akan Menghapus Sistem PPDB Zonasi Modifikasi

Theo Adi Pratama | 23 Februari 2024, 12:06 WIB
Dinas Pendidikan Kota Semarang Mewacanakan Akan Menghapus Sistem PPDB Zonasi Modifikasi

AKURAT.CO, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.

Disdik akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi.

Baca Juga: Hasil Tes Pramusim Bahrain, Carlos Sainz Jr. Tercepat dan Jadwal Lengkap Seri Balapan F1 2024

Selama ini, Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi dan sudah berjalan hingga PPDB 2023.

Pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB. Dalam juknis tersebut ditegaskan terkait implementaai atau penjabaran Permendikbud 2021.

"Intinya, pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada permendikbud, sistem zonasi. Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud. Kami bahas kalau nanti disesuaikan dg Permendiknud 2021," papar Bambang, Jum'at pagi (23/2/2024).

Baca Juga: Sejarah dan Amanat Leluhur: Misteri Larangan Menanam Labu Hitam di Desa Suranenggala

Menurutnya, beberapa item sudah dibangun dengan PPDB lama. Nanti, tinggal disesuaikan dengan juknis. Melalui Ngopi Bareng ini, pihaknya mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk berdiskusi terkait PPDB Online 2024 nanti.

Dalam waktu dekat, Disdik juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.

"Secara umum stakeholder menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan," ucapnya.

Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara PPDB modifikasi yang selama ini diterapkan di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2024 di Seri Perdana Qatar: Menanti Persaingan Seru Marc Marquez, Francesco Bagnaia dan Luca Marini

Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesui jarak terdekat dengan sekolah.

"Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak diskor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat," paparnya.

Nantinya, sambung Bambang, Disdik akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat.

Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.