Misteri Hutan Bambu Lumajang: Mitos tentang Macan Putih dan Lorong yang Bisa Menuju Semeru

AKURAT.CO Misteri, Bagi para penggemar petualangan dan alam terbuka, destinasi Hutan Bambu di Lumajang, Jawa Timur, menjadi salah satu tujuan menarik.
Terletak di Dusun Umbulsari, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, hutan ini mempesona dengan keasrian dan kehijauannya.
Namun, dibalik keindahan alamnya yang memukau, Hutan Bambu Lumajang juga dipenuhi dengan berbagai cerita mistis yang mengambang di antara rimbunnya pepohonan.
Salah satu cerita mistis yang paling mencolok adalah kepercayaan akan adanya harimau gaib, atau yang dikenal sebagai macan putih, yang menjaga hutan ini.
Baca Juga: Keajaiban Alam dan Misteri serta Mitos yang Menyelimuti Air Terjun Sri Gethuk, Yogyakarta
1. Macan Putih Penjaga Hutan
Menurut cerita yang beredar, warga sekitar, terutama di sekitar Hutan Bambu, mempercayai keberadaan macan putih gaib yang mampu terlihat oleh orang-orang tertentu.
Kepala Desa Sumbermujur, Safi’i, bahkan mengonfirmasi kepercayaan ini.
“Warga Sumbermujur khususnya sekitar Hutan Bambu memang percaya bahwa ada macan putih yang bisa terlihat oleh orang-orang tertentu,” ungkap Safi’i.
Menariknya, keberadaan makhluk ini tidak dianggap sebagai ancaman, bahkan macan putih hanya tampak pada saat-saat tertentu.
Baca Juga: Pesona Misteri dan Keindahan Alam: Menelusuri Curug Lawe, Opsi Liburan Menarik di Semarang
2. Lorong Air Menuju Lereng Semeru
Mitos lain yang melingkupi Hutan Bambu Lumajang adalah keberadaan lorong air misterius yang konon tembus hingga ke lereng Semeru.
Seorang peneliti pernah mencoba untuk menelusuri lorong tersebut menggunakan teknologi modern, namun hanya berhasil mencapai Dusun Wonoagung, sekitar 2 km dari Hutan Bambu.
Menurut cerita, lorong air ini hanya bisa dilewati oleh orang-orang tertentu. Keberhasilan melintasi lorong tersebut hingga mencapai lereng Semeru dianggap sebagai tanda keberkahan.
Baca Juga: Misteri Curug Seribu Bogor: Keindahan Alam yang Dibayangi Cerita Mistis dan Mitos yang Tersembunyi
3. Larangan Mengambil Bambu dengan Zalim
Masyarakat sekitar Hutan Bambu meyakini bahwa mengambil bambu dengan cara yang dianggap zalim akan mendatangkan musibah.
Meskipun ceritanya tidak terlalu jelas, mitos ini telah tersebar dan diakui oleh warga sekitar.
Selain cerita mistis, Hutan Bambu juga dilindungi oleh Peraturan Desa.
Peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan Hutan Bambu (Perdes Nomor 1 tahun 2000) dan perlindungan flora serta fauna di dalamnya (Perdes Nomor 5 tahun 2007).
Meskipun dihiasi oleh berbagai mitos yang misterius, keindahan Hutan Bambu Lumajang tetap mengundang para pengunjung untuk menjelajahi keasrian alam.
Jadi, jika Anda berencana berkunjung ke Lumajang, tak ada salahnya untuk menyelami cerita mistis di balik pepohonan rimbun Hutan Bambu.
Siapa tahu, Anda akan menemukan keajaiban alam dan misteri yang tak terlupakan!***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










