Jateng

Menggali Jejak Sejarah di Kota Salatiga: Pendapa Pakuwon dan Tantangan Konservasi Bangunan Bersejarah

Theo Adi Pratama | 14 Januari 2024, 14:00 WIB
Menggali Jejak Sejarah di Kota Salatiga: Pendapa Pakuwon dan Tantangan Konservasi Bangunan Bersejarah

AKURAT.CO Sejarah, Kota Salatiga, sebuah tempat yang dikelilingi oleh nilai-nilai sejarah yang kaya, menjadi rumah bagi berbagai bangunan bersejarah, salah satunya adalah Pendapa Pakuwon.

Terletak di selatan Lapangan Pancasila, Pendapa Pakuwon menyimpan sejarah penting penandatanganan Perjanjian Salatiga pada tahun 1757 antara Pangeran Sambernyowo dan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Juga: Sejarah dan Perjalanan Gedung Papak: Jejak Peninggalan Bersejarah di Kantor Wali Kota Salatiga

Perjanjian Salatiga: Penyelesaian Perebutan Kekuasaan

Pada 17 Maret 1757, Pendapa Pakuwon menjadi saksi bisu penandatanganan perjanjian yang mengakhiri perebutan kekuasaan di Kesultanan Mataram.

Perjanjian tersebut menandai pemisahan Surakarta menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan dan Mangkunegara.

Kesultanan Mataram yang diperintah oleh Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III melepaskan sebagian wilayahnya untuk Pangeran Sambernyawa.

Pendapa Pakuwon Sebagai Tempat Tinggal Bupati Salatiga

Pendapa Pakuwon, yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto, dulunya adalah tempat tinggal bupati Salatiga pada masa Kerajaan Mataram yang dikenal sebagai akuwu.

Sebagai palereman akuwu (tempat tinggal bupati), Pendapa Pakuwon memiliki nilai historis yang tinggi.

Baca Juga: Perjalanan Stasiun Solo Kota: Jejak Sejarah dan Keaslian Arsitektur di Kota Solo

Tantangan Konservasi dan Permasalahan Pemeliharaan

Sayangnya, keberadaan Pendapa Pakuwon saat ini kurang mendapat perhatian yang memadai dari Pemerintah Kota Salatiga.

Sebagian besar bangunan bersejarah ini memiliki status kepemilikan perorangan, yang membuat pemeliharaannya menjadi sulit.

Meskipun memiliki status sebagai bangunan cagar budaya (BCB), kondisi Pendapa Pakuwon memprihatinkan karena minimnya perawatan oleh pemiliknya.

Bangunan Bersejarah sebagai Modal Pembangunan Kota Wisata dan Budaya

Eddy Supangkat, pemerhati benda cagar budaya Salatiga, menyampaikan bahwa bangunan kuno ini seharusnya dijadikan modal untuk membangun kota wisata dan budaya.

Pada masa penjajahan Belanda, Salatiga pernah diakui sebagai kota terindah di Jawa Tengah, memperoleh julukan "de Schoonste Stad van Midden Java".

Potensi wisata dan budaya yang dimiliki Salatiga bisa dihidupkan kembali dengan memperhatikan keberlanjutan dan pemeliharaan bangunan bersejarah.

Baca Juga: Sejarah dan Perjalanan Benteng Vastenburg: Jejak Benteng Bersejarah Kolonial Belanda di Pusat Surakarta

Kurangnya Perhatian Pemerintah dan Dampaknya pada Kelestarian BCB

Menurut Eddy Supangkat, Pemerintah Kota Salatiga terkesan kurang memperhatikan keberadaan ratusan bangunan kuno bersejarah, termasuk Pendapa Pakuwon.

Minimnya perhatian ini berdampak pada kelestarian benda cagar budaya di kota ini, banyak yang rusak karena tidak terawat.

Tantangan Terkini: Pendapa Pakuwon yang Kurang Terurus

Kondisi terbengkalainya Pendapa Pakuwon menjadi sorotan, terutama karena sebagian halaman bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan peralatan usaha pedagang kaki lima yang mangkal di Lapangan Pancasila.

Keadaan ini menimbulkan kesan kurang terawat dan memberikan dampak visual yang kurang menyenangkan.

Baca Juga: Perjalanan Kisah Pura Mangkunegaran: Keindahan Arsitektur dan Sejarah Kerajaan Surakarta

Kota Salatiga, dengan segala pesonanya, memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya.

Penting bagi pemerintah dan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan-bangunan bersejarah seperti Pendapa Pakuwon.

Hanya dengan perhatian dan kerja sama bersama, warisan berharga ini dapat tetap bersinar dan diteruskan kepada generasi mendatang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.