Mainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2 Persen? Begini Penjelasan WAMI

JATENG.AKURAT.CO, Mainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2%? Begini Penjelasan WAMI. Simak infonya di Artikel Ini.
Sedang ramai di kalangan netizen, dengan adanya berita tentang masyarakat harus membayar royalti jika memainkan musik di acara pernikahan atau wedding.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan membayar royalti.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royalti akan dikenai 2% dari biaya produksi musik.
Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),"kata Robert dikutip pada Rabu (13/08/2025).
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
Maka biaya royalti yang dibayar sebenarnya dibebankan kepada wedding organizer atau pun yang punya hajat acara tersebut.
Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.
Usai membayar, kata Robert, akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada LMK yang berada di bawah naungan LMK.
Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer atau pencipta lagu yang bersangkutan.
di sisi lain, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa penggunaan lagu seperti di pesta pernikahan bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sifatnya tak komersial.
Menurut Robert, dasar perlisensian perkawinan adalah pertunjukan musik tidak berbayar yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, dalam hal itu, WAMI bekerja dalam koridor tersebut. Tentunya, bila ada perubahan maka pihak WAMI akan mengikuti kebijakan baru.
Itulah ulasan mengenai penjelasan WAMI tentang Memainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2%. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 7FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 8Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 9Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










