Jateng

Link Download Video Siskaeee No Sensor Kembali Dicari, Usai Pemeran Kelas Bintang Diperiksa Polda Metro Jaya

Arixc Ardana | 25 September 2023, 17:58 WIB
Link Download Video Siskaeee No Sensor Kembali Dicari, Usai Pemeran Kelas Bintang Diperiksa Polda Metro Jaya

AKURAT.CO, Link download video Siskaeee no sensor kembali dicari, usai pemeran wanita di film Kelas Bintang ini diperiksa Polda Metro Jaya.

Diketahui pada hari ini Senin 25 September 2023, Siskaeee yang dikenal sebagai content creator ini diperiksa Polda Metro Jaya terkait perannya di film produksi Kelas Bintang.

Usai berita Siskaeee diperiksa di Poda Metro Jaya, media sosial pun kembali diramaikan dengan permintaan link download vide no sensor wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu.

Baca Juga: Konsumen Perumahan Mahaka Platinum Depok Cari Keadilan di PN Semarang, Ini Alasannya

Nama Sikaeee kembali meramaikan jagat entertainment Tanah Air, usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait perannya di film dewasa produksi Kelas Bintang.

Siskaeee diketahui terlibat sebagai salah satu pemeran wanita dalam produksi film dewasa yang diberi judul Kramat Tunggak.

Kramat Tunggak merupakan nama lokalisasi terbesar yang pernah ada di Jakarta.

Baca Juga: Temui Siswa, Sinoeng Sambangi SD Salatiga 01 dan 02

Siskaeee mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan seputar perannya di film Kramat Tunggak, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam di Polda Metro Jaya.

 

Wanita berkacamata ini juga mengaku dipaksa beradegan syur dalam film tersebut.

Namun, ia tak khawatir karena pihak rumah produksi berjanji bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Baca Juga: KAI Daop 4 Berikan Materi Keselamatan Kereta Api Untuk Siswa SMK Negeri 7 Semarang

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang ditanda tangainya bersama rumah produksi terkait.

"Jadi tanggung jawab penuh ditanggung oleh pihak pertama kali makanya saya percayakan kepada mereka karena ya itu tadi saya diketemukan oleh tim legal atau kuasa hukum dari PH tersebut,"terangnya.

Terlepas dari kasus yang saat ini tengah dijalaninya, nama Siskaeee sebelumnya menjadi perbincangan publik, usai aksi tidak senonoh yang dilakukannya di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YAI) pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Polda Jateng Amankan Amuk Masa di Sirkuit Mijen

Atas aksi pornografi tersebut, Siskaee pun dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Yogyakarta.

Wanita dengan nama asli Fransiska Candra Novitasari itu juga dikenai denda hingga Rp 250 juta.

Vonis itu dibacakan dalam sebuah sidang yang berlangsung Kamis (28/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai Siskaeee terbukti melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari 3 dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Indonesia Lolos 16 Besar Asian Games Lewat Peringkat Ketiga Terbaik, Terhindar Lawan Berat vs Korea Selatan

Siskaeee dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Dalam sidang tersebut, Siskaeee terbukti menyimpan 277 foto dan 122 video, yang berdasarkan pemeriksaan merupakan konten pornografi.

Sebagian besar konten itu dijual di platform Onlyfans dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.