Good Looking Boleh, Jadi Syarat Wajib Jangan! Fakta Gila di Balik Maraknya Loker dengan 'Checklist Penampilan Ideal'

JATENG.AKURAT.CO, Sudah jadi rahasia umum: setiap kali membuka situs lowongan kerja, Anda pasti sering menemukan kalimat klise "wanita, maksimal 25 tahun, berpenampilan menarik, lampirkan foto terbaru".
Tapi pernahkah Anda berhenti sejenak untuk bertanya—apakah itu benar-benar syarat yang adil? Bukankah aneh jika kemampuan administrasi atau analisis data harus diukur dari proporsi tubuh atau panjang rambut?
Pencari kerja muda Tanah Air mengaku lelah dengan standar 'good looking' yang kabur, subjektif, bahkan sering kali diskriminatif terhadap kaum hawa.
Padahal, syarat "good looking" yang tertulis di lowongan kerja sudah jelas-jelas dilarang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak pertengahan 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Pekerja. Lebih ironis lagi, praktik ini masih berlangsung secara masif hingga 2026.
Di berbagai lowongan untuk posisi marketing, admin, customer service, hingga frontliner, syarat berpenampilan menarik sering kali masih terpampang.
Sementara itu, perempuan pengangguran usia produktif di Indonesia masih sangat tinggi dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan yang hanya 56,42 persen (jauh di bawah laki-laki 84,66 persen), berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional 2025.
Lantas, apa penyebab praktik ini masih terus berulang? Di mana letak kesalahan penalaran pengusaha yang mengaitkan kemampuan kerja dengan kecantikan fisik? Dan bagaimana dampak psikologis jangka panjang dari fenomena 'good looking hiring' ini terhadap talenta perempuan yang sesungguhnya kompeten di bidangnya?
Inilah fakta-fakta yang sering terlupakan di balik budaya rekrutmen yang sah-sah saja disebut diskriminatif.
Apa Itu 'Lookism' dan Mengapa Praktik Ini Tetap Marak?
Definisi: Saat Penampilan Fisik Menjadi Tolok Ukur Utama
Dalam psikologi sosial, lookism (atau face-ism) adalah bentuk diskriminasi yang menilai kemampuan, karakter, dan potensi seseorang hanya berdasarkan penampilan wajah atau fisik.
Praktik ini sering terjadi tanpa disadari di banyak perusahaan, padahal dampaknya bisa sangat serius dan merugikan karyawan yang sebenarnya memiliki kualifikasi mumpuni tapi tidak memenuhi standar estetika tertentu.
Istilah Professional Beauty Qualification (PBQ) juga digunakan untuk menggambarkan fenomena di mana perusahaan menentukan sendiri standar kecantikan yang harus dipenuhi oleh calon karyawati—standar yang subjektif dan sering kali tidak ada relevansinya dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Fakta: Meski Dilarang, Syarat Good Looking Masih Banyak Ditemukan
Menteri Ketenagakerjaan telah menegaskan larangan mencantumkan syarat diskriminatif seperti berpenampilan menarik, tinggi badan, hingga status pernikahan dalam lowongan kerja.
Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang ratifikasi ILO Convention No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Kemnaker bahkan mengancam sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan pelecehan dalam proses rekrutmen.
Namun faktanya, praktik good looking hiring masih bertahan, terutama di sektor-sektor frontliner seperti perbankan, ritel, hospitality, hingga posisi administrasi dan marketing.
Akar Masalah: Mengapa Perusahaan Masih Nekat?
Jawabannya mencakup tiga faktor yang saling tumpang tindih:
1. 'Cantik' Dianggap Representasi Profesionalisme (yang Keliru)
Industri retail, perbankan, perhotelan, dan penerbangan meyakini pekerja yang menarik akan memberikan kesan positif kepada pelanggan serta meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Penelitian di bidang komunikasi nonverbal menunjukkan bahwa elemen ekspresi wajah, postur tubuh, dan kerapian memang berkontribusi pada citra profesional.
Namun, kesalahan logikanya adalah menganggap bahwa 'good looking' sama dengan 'kompeten'——padahal penampilan fisik tidak menjamin kualitas kerja yang baik.
Apalagi standar kecantikan di masing-masing perusahaan berbeda, sering kali subjektif, dan sarat dengan bias budaya sempit——panjang rambut, ketebalan alis, warna kulit, jenis rambut, hingga proporsi tubuh.
2. Ego Pengusaha dan 'Keuntungan' Finansial
Pelaku usaha memanfaatkan teknik "fast moving" employee dengan membatasi usia dan penampilan fisik agar mendapatkan kandidat 'instan' tanpa perlu melatih kompetensi.
Dalam benak mereka, syarat good looking bisa memangkas waktu rekrutmen. Padahal, bukan itu yang sesungguhnya.
Survei ILO 2025 mengingatkan bahwa penggunaan AI dalam rekrutmen pun berpotensi memperdalam bias yang sudah ada, kecuali ada tata kelola yang ketat.
Jika perusahaan tetap mempertahankan syarat good looking, maka mereka hanya memperkuat budaya lookism yang merugikan.
3. Melimpahnya Tenaga Kerja, Minimnya Daya Tawar Pelamar
Ada ribuan fresh graduate yang bersaing setiap tahun untuk satu posisi.
Akibatnya, pengusaha memiliki posisi tawar yang sangat tinggi, sehingga mereka bebas memberlakukan kriteria apapun.
Ini seperti membeli barang di pasar yang kelebihan stok: pembeli bisa memilih yang paling 'cantik' tanpa peduli yang paling berkualitas.
Ironisnya, sektor yang paling ketat dalammembedakan penampilan fisik justru sektor-sektor publik (retail dan perbankan) yang menyerap banyak TENAGA KERJA target perekonomian.
Antara Regulasi dan Realitas: Hukum yang Terus Berkelindan
Meski sudah dilengkapi dengan aturan, implementasi masih menjadi masalah besar.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Surat Edaran M/6/HK.04/V/2025 melarang diskriminasi dalam rekrutmen berdasarkan alasan apa pun.
Namun, seperti yang disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, implementasi perlindungan di tingkat perusahaan masih belum maksimal.
Hingga kini, praktik diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dan perempuan, serta minimnya peluang promosi untuk karyawati, masih terjadi di banyak perusahaan.
Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan) melalui UU No. 7 tahun 1984.
Namun pada peringatan 41 tahun ratifikasi, Komite CEDAW mencatat sejumlah tantangan struktural dan kultural yang masih harus diatasi.
Termasuk masih adanya peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa ada penegakan hukum yang konsisten.
Dampak Psikologis dan Sosial yang Tidak Bisa Diabaikan
Syarat "good looking" yang subjektif bukan sekadar merugikan dari sisi keadilan, tapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang luar biasa bagi para pencari kerja:
Stres, Minder, Depresi. Karyawan yang dinilai hanya dari penampilan fisik berpotensi mengalami stres, rasa minder, bahkan depresi. Mereka bisa merasa tidak dihargai, kehilangan motivasi, dan akhirnya produktivitas kerja menurun drastis.
Efek Self-Fulfilling Prophecy. Dalam jangka panjang, karyawan yang merasa diremehkan karena tidak memenuhi standar 'cantik' di tempat kerja justru akan menampilkan performa lebih rendah dan kehilangan percaya diri.
Budaya Kerja Tidak Sehat. Lingkungan yang mengutamakan penampilan fisik akan menciptakan ketimpangan kesempatan dan memicu diskriminasi sistemik, serta dapat menyebabkan tingkat turnover tinggi.
Karyawan yang merasa tidak dihargai akhirnya memilih keluar, dan perusahaan kehilangan talenta terbaik.
Efek jangka panjangnya adalah terkikisnya akuntabilitas dan etos kerja (karena yang dinilai bukan hasil kerja, melainkan penampilan wajah).
Gerakan Melawan Lookism: Dari Kemnaker hingga Sektor Swasta
Tidak semua pihak tinggal diam. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
Langkah Pemerintah. Kemnaker mengeluarkan Permenaker 14/2025 dan bersiap menindak perusahaan yang melanggar.
Beleid ini juga dilandasi ratifikasi ILO Convention No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Kampanye Kesadaran. Pada April 2026, Pantene bersama Grey Group Indonesia meluncurkan kampanye sosial bertajuk "Wawancara Kerja yang Terberat".
Eksperimen sosial ini mengundang para milenial perempuan untuk menelusuri pengalaman mereka dengan syarat "berpenampilan menarik".
Banyak dari mereka mengaku pernah mendapat kritik dan komentar stereotip tentang rambut mereka yang tidak sesuai dengan standar panjang, hitam, dan lurus.
Pesan kampanye ini tegas: "No matter your hair, everyone deserves a chance to succeed" (apa pun rambutmu, setiap orang berhak sukses).
Kompensasi dan Monitoring. Para pelaku usaha diminta menyusun SOP rekrutmen yang menghilangkan subjektivitas penampilan, menggantinya dengan tes kompetensi berbasis skill dan pengalaman.
Menuju Pasar Kerja yang Adil dan Inklusif
Fakta-fakta gila ini menunjukkan bahwa syarat "wanita harus cantik" adalah cerminan gagalnya mentalitas rekrutmen yang mengutamakan penampilan di atas kompetensi.
Imajinasi bahwa penampilan yang anggun akan menaikkan reputasi perusahaan adalah bias kuno yang seharusnya sudah ditinggalkan.
Apalagi di tengah lonjakan partisipasi angkatan kerja perempuan yang masih rendah (baru 56,42 persen), setiap diskriminasi sekecil apa pun akan menjadi penghalang besar bagi kemajuan ekonomi nasional.
Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus bergandeng tangan mengawal implementasi Permenaker 14/2025, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di lapangan.
Saatnya kita mengutamakan dedikasi dan kecakapan, bukan ukuran pinggang atau kelopak mata.
Good looking atau tidak, semua orang punya hak yang sama untuk mendapatkan kerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





