Jateng

Usia 26 Tahun Dianggap Tua? Begini Fakta Mencengangkan di Balik Standar Gila Rekrutmen Indonesia

Theo Adi Pratama | 8 Mei 2026, 06:47 WIB
Usia 26 Tahun Dianggap Tua? Begini Fakta Mencengangkan di Balik Standar Gila Rekrutmen Indonesia

JATENG.AKURAT.CO, Masihkah Anda ingat dengan iklan lowongan kerja yang mencantumkan kalimat "maksimal usia 25 tahun" untuk posisi staf atau fresh graduate? Fenomena ini sudah begitu lumrah hingga hampir tak ada yang mempertanyakannya, padahal di balik praktik tersebut mengemuka fakta yang cukup ironis.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) untuk kelompok usia produktif muda (15–24 tahun) pada Agustus 2025 mencapai 16,89 persen, melonjak signifikan dari 16,1 persen pada awal tahun yang sama.

Bahkan, angka pengangguran di rentang usia emas ini tiga kali lipat lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Lantas, mengapa perusahaan di Tanah Air masih begitu getol memberlakukan batasan usia yang justru menyempitkan peluang anak-anak muda yang sudah menjadi korban pengangguran itu sendiri?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 28 Mei 2025 akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi untuk mengakhiri praktik ini.

Namun faktanya, hingga Mei 2026, berbagai platform rekrutmen daring dan papan pengumuman lowongan masih dibanjiri syarat batas usia yang diskriminatif.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan turun tangan menyoroti karena praktik ini dinilai telah merampas hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pekerjaan.

Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta di balik fenomena syarat maksimal usia 25 tahun yang menjadi momok bagi pencari kerja, mulai dari akar penyebabnya, celah hukum yang membuatnya sulit dihilangkan, hingga dampaknya bagi perekonomian Indonesia di tengah target ambisius pertumbuhan 8 persen. Sanggupkah pasar kerja Indonesia berbenah?

Perjalanan Hukum: Dari Landasan Konstitusi hingga Surat Edaran yang Tak Bernyali

Sejarah panjang diskriminasi usia dalam rekrutmen di Indonesia ternyata tidak lepas dari tafsir hukum yang multitafsir.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sudah seharusnya "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Pasal 5 juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

Namun, interpretasi terhadap frasa "diskriminasi" ini selalu menjadi perdebatan.

Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan batasan usia pelamar.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa istilah diskriminasi mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang mencakup perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, dan status sosial, tetapi tidak secara eksplisit memasukkan parameter usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Artinya, secara hukum positif, perusahaan masih leluasa "menyortir" calon pekerja berdasarkan usia.

Mengetahui celah hukum ini, Kemnaker menerbitkan SE M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025.

SE ini menjadi gebrakan besar karena secara eksplisit melarang diskriminasi usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.

Namun kelemahannya terletak pada status hukumnya. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut SE tidak mengikat dan tak memiliki sanksi bagi pelanggar, karena hanya sebatas imbauan.

"Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu tetapi tidak dijalankan di lapangan," tegasnya.

Fakta 'Kebun Binatang' Rekrutmen: Alasan Tersembunyi di Balik Batasan Usia

Jika tidak ada larangan absolut, mengapa perusahaan sangat vokal mencantumkan batas usia 25 tahun? Setidaknya ada tiga fakta yang melatarbelakangi fenomena ini.

Anggaran dan Upah Murah. Direktur Eksekutif Lintas Advokasi Buruh Indonesia, Ahmad Sujai, mengungkap fakta bahwa praktik ini didorong oleh motif pemangkasan biaya.

Perusahaan berasumsi bahwa anak muda memiliki tuntutan upah yang lebih rendah dibanding pekerja berusia di atas 30 tahun yang berpengalaman. Targetnya adalah menekan biaya operasional.

'Fast Moving' dan Dinamika Industri. Beberapa sektor seperti startup, teknologi, hingga ritel menginginkan tenaga kerja yang dianggap lebih cepat dalam mengadopsi teknologi baru.

Seorang HRD yang diwawancarai Kompas.com mengakui bahwa secara tidak sadar, mereka sering "mendahulukan kandidat berusia maksimal 26 tahun karena dianggap lebih gesit dan memiliki stamina lebih baik".

Penawaran (Supply) yang Melimpah. Fakta pahit lainnya adalah Indonesia memiliki jumlah fresh graduate yang sangat besar setiap tahunnya.

Kemnaker menyebutkan ada sekitar 3,6 juta angkatan kerja baru yang masuk setiap tahun.

Saat penawaran tenaga kerja melebihi permintaan, pengusaha memiliki posisi tawar untuk memberlakukan kriteria seleksi yang paling ketat, termasuk batasan usia.

Seperti kata pepatah ekonomi, diskriminasi menjadi mungkin terjadi ketika pasokan tenaga kerja melimpah ruah.

Fakta Dampak: Mereka yang Tersingkir dari Piramida Emas

Fenomena ini melahirkan banyak korbannya, dan fakta ini terekam jelas dalam data lapangan.

Generasi 25+ yang Terjebak Kesenjangan. Niko (30), seorang pencari kerja di Jakarta, mengeluhkan bahwa usianya selalu menjadi ganjalan di setiap lamaran yang ia kirimkan.

"Kesulitannya paling syaratnya, terutama usia. Usia sangat-sangat jadi penghambat." Dilansir dari RRI, adanya pembatasan usia memaksa pekerja berusia di atas 25 tahun yang gagal masuk sektor formal akhirnya bekerja di sektor informal yang minim perlindungan, tanpa jaminan pensiun, kecelakaan kerja, atau pengembangan karier.

Piramita Emas yang Terbuang. Said Iqbal menyebut kelompok usia 25 hingga 35 tahun sebagai "piramida emas angkatan kerja".

Jika mereka gagal terserap ke pasar kerja produktif, maka produktivitas nasional akan menurun drastis.

Hal ini secara langsung kontraproduktif dengan target ambisius pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang digadang-gadang pada awal periode pemerintahan baru.

Tekanan Mental dan Stigma Sosial. Penelitian Universitas Esa Unggul menyebutkan bahwa pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi memicu tekanan mental yang serius.

Kompetisi yang ketat dan tuntutan sosial untuk segera bekerja menyebabkan individu merasa tertekan, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan emosi.

Ironisnya, orang yang berusia matang justru sering kali memiliki kapasitas dan kemauan untuk bekerja, tetapi tersingkir hanya karena angka di KTP.

Stop Mengubur Generasi, Mulailah Rekrut Berbasis Kompetensi

Fakta di balik syarat "maksimal usia 25 tahun" bukanlah tentang kurangnya tenaga kerja muda, melainkan tentang kemalasan industri dalam beradaptasi.

Banyaknya lulusan baru yang tersedia justru menjadi justifikasi bagi perusahaan untuk menerapkan standar ganda yang diskriminatif.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran pada tahun 2025, ketiadaan sanksi tegas membuatnya hanya menjadi slogan.

DPR, Kemnaker, dan Komnas HAM harus segera mendorong revisi regulasi menjadi peraturan menteri atau undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika tidak, perekonomian nasional akan kehilangan potensi besar dari jutaan "piramida emas" yang saat ini hanya menjadi penonton di negerinya sendiri.

Saatnya dunia usaha berubah. Rekrutmen bukanlah pasar loak di mana Anda bisa memilih yang termuda, melainkan panggung strategis untuk menemukan talenta terbaik Indonesia, tanpa memandang usianya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.