Pantas Saja Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

JATENG.AKURAT.CO, Berikut ini besaran gaji dan tunjangan ASN kategori PPPK 2025 sesuai dengan golongannya.
Profesi sebagai ASN masih jadi idaman sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Meski sama-sama berstatus ASN, tentu saja besaran gaji dan tunjangan yang diterima antara PNS dengan PPPK tidak sama. Untuk gaji PPPK berdasarkan golongan dan lokasi penempatannya.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan.
Berikut ini besaran gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2022 :
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya
- Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.000 - Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Baca Juga: Ada 2.664 Formasi Dalam Pendaftaran PPPK Pemkot Semarang Tahap 2, Buruan Daftar
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan lima tunjangan selama masa kerjanya.
Ini mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti.
Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk :
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat









