Jateng

Jawa Tengah dan 23 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Ini Daftarnya!

Theo Adi Pratama | 21 November 2023, 20:03 WIB
Jawa Tengah dan 23 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Ini Daftarnya!

AKURAT.CO, Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Selain dari Jawa Tengah, sejumlah Provinsi di Indonesia saat ini juga sudah mulai menetapkan UMP masing wilayahnya.

Dan berikut daftar 23 Provinsi yang resmi menetapkan UMP wilayahnya masing-masing:

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Naik 4,02%, Ini Detail Penetapannya

Jakarta

UMP DKI Jakarta Tahun 2024 hanya naik 3,6%, atau Rp 165.583, menjadi Rp 5.067.381.

Angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan Heru adalah hasil yang dihitung oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pemerintah.

Dewan mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, dengan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMP provinsi sebesar 6,13% atau 125.000.

Ini berarti UMP Jatim pada tahun 2024 akan menjadi 2.165.244, naik dari 2.040.244 pada tahun 2023.

Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023 menetapkan kenaikan UMP Jatim.

Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2023 dan Prediksi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Jawa Barat

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,57%, atau Rp70.824, menjadi Rp2.057.495 pada tahun 2024.

Sebelumnya, UMP ditetapkan sebesar 1.986.670 pada tahun tersebut.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, kenaikan UMP ditetapkan.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672, naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini sebesar Rp 2.713.672, menurut laporan Antara pada Senin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan bahwa perhitungan bersama Dewan Pengupahan dilakukan menggunakan formula baru Kemenaker. PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan formula baru untuk perhitungan UMP.

Sumatera Utara

Di tahun 2024, UMP Sumatera Utara hanya meningkat sebesar 3,67%, atau Rp 99.822, menjadi Rp 2.809.915, sementara di tahun sebelumnya, UMP Sumatera Utara adalah 2.710.493.

Rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Sumatera Utara dipertimbangkan sebelum membuat keputusan.

Selain itu, inflasi, kesejahteraan pekerja, dan geopolitik internasional di Sumut adalah indikator ekonomi yang berubah-ubah.

Formula PP Nomor 51 Tahun 2023 telah digunakan oleh penetapan UMP.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota serta Propinsi yang Memiliki Upah Minimum Terendah Tahun 2023 serta Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Jawa Tengah Tahun 2024

Aceh

UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Jambi

UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bangka Belitung

UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

Nusa Tenggara Barat

UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Baca Juga: 4 Alasan Buruh Meminta Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen Menurut Presiden KSPI Said Iqbal

Maluku Utara

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%.

Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27.

Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.

Baca Juga: Berikut Perbandingan Upah Minimum di Jawa Tengah dari tahun ke Tahun dan Prediksi Kenaikan UMP Jawa Tengah Tahun 2024

Sulawesi Barat

UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

Kalimantan Selatan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812.

UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.

Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.

UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta.

Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu.

Dengan kenaikan 3,16% itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212.

Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33.

Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625.

Angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662.

Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kepri 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.

Adapun ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 naik 3,76% atau Rp 123.298 menjadi menjadi Rp 3.402.492.

Adapun UMP Kepri 2023 lalu sebesar Rp 3.279.194.

Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP Kaltim 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858.

Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396.

Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP Kalbar 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616.

Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75.

DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah mereka naik 7,27% atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61.

Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik 4,6% menjadi Rp 2.885.964.

Jumlahnya naik Rp 126.980 dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp 2.758.984.

Sulawesi Tengah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.

Itu dia daftar 23 Provinsi di Indonesia selain Jawa Tengah yang sudah menetapkan UMP 2024.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.