Jateng

Partai Buruh Klarifikasi Soal Diskualifikasi, Hakim: Kami Masih Bertarung di 28 Kabupaten/Kota

Theo Adi Pratama | 2 Februari 2024, 20:46 WIB
Partai Buruh Klarifikasi Soal Diskualifikasi, Hakim: Kami Masih Bertarung di 28 Kabupaten/Kota

AKURAT.CO, Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim, merespons narasi yang memberitakan bahwa Partai Buruh didiskualifikasi dalam Pileg di Jawa Tengah.

Hakim mengatakan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada KPU Jateng bahwa , partainya hanya didiskualifikasi di Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati karena tak melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Partai Buruh tak melaporkan LADK karena di tiga daerah tersebut tak ada pengurus maupun Caleg.

Baca Juga: Sering Melakukan Aksi Pencurian Sepatu Di Tempat Kerja, 3 Karyawan Digelandang Ke Polres Salatiga

"Kita tidak dapat suara di tiga daerah itu, tetapi di daerah itu, selama caleg DPRD Provinsi dan DPR RI melaporkan LADK-nya, itu masih sah suaranya. Pemberitaan narasi yang berbeda itu sangat merugikan. KPU Jateng sudah menjelaskan itu salah, tidak benar Partai Buruh didiskualifikasi seluruhnya,” tegasnya usai melakukam klarifikasi ke KPU Jateng pada Jum'at (2/2/2024).

Hakim menilai, alasan mengapa tak seluruh wilayah di Jawa Tengah mengirimkan caleg atau pengurus lantaran tak semua daerah berbasis pabrik atau manufaktur.

“Karena tidak semua kabupaten/kota di Jateng itu basisnya manufaktur, basis besar selain petani dan nelayan,” sambungnya.

Baca Juga: Binus University @Semarang Jalin Kerjasama dengan KONI Kota Semarang: Memberikan Dukungan bagi Atlet Berprestasi

Menurutnya, dari 35 kabupaten/kota, Partai Buruh memiliki 28 kepengurusan di tingkat tersebut.

“Sesuai dengan statement KPU, Partai Buruh di Jateng untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di 28 kabupaten/kota suaranya sudah sah. Di luar yang tidak kami kirimkan LADK, suara itu tetap masih sah sesuai aturan PKPU,” terang Hakim.

Lebih lanjut, Hakim membenarkan dua kabupaten yakni Purbalingga dan Banjarnegara menjadi wilayah yang Partai Buruh tak bisa ikut dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ini.

Baca Juga: Syarat Semen Padang Lolos ke Semifinal Liga 2 Meski Seri - Kalah Lawan Persiraja Banda Aceh di Laga Terakhir, Ada Peran PSMS Medan

"Respons yang KPU berikan itu narasi di berbagai media salah dan tidak lengkap, tetapi didiskualifikasi yang tidak ada LADK-nya, karena kan tidak ada calegnya. Kabupaten Purbalingga dan Kabuapten Banjarnegara, yang sudah pasti dua itu yang didiskualifikasi,” tandas Hakim.

Hakim menegaskan, partainya hanya didiskualifikasi di tiga daerah, yaitu Pati, Banjarnegara, dan Purbalingga. Alasannya jelas karena tak ada pengurus maupun caleg yang maju dari tiga daerah tersebut.

“Sesuai dengan PKPU 18, saat salah satu parpol tidak mengisi LADK, dia tidak akan mendapat suara di kabuapten/kota," jelasnya. 

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok All-In Ganjar-Mahfud

Partai Buruh yang baru saja melakukan klarifikasi ke Ketua KPU Jateng mengatakan pihaknya tidak melakukan LADK di tiga daerah tersebut karena memang tak memiliki struktur kepengurusan dan Caleg.

"Kami tidak melakukan laporan LADK, tetapi hanya pada kabupaten/kota yang tak ada pengurus dan calegnya. Jadi tidak semuanya sebagaimana banyak yang diberitakan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 29 Januari lalu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengumumkan ada lima Partai Politik yang didskualifikasi karena tidak melakukan LADK, salah satunya Partai Buruh.

Pihaknya menuturkan, meskipun caleg dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain.

Namun diskualifikasi tersebut bukan diskualifikasi secara keseluruhan, diskualifikasi hanya berlaku di beberapa daerah yang tidak terdapat calon legislatif di level Kota/Kabupaten dari lima partai tersebut.

Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.