Langgar Aturan, Ribuan Bendera Partai dan APK di Kota Semarang Diamankan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan

AKURAT.CO, Tim Gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, pada Kamis, 29 Desember 2023.
Penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang. APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Baca Juga: Sambut Tahun 2024, KAI Hadirkan Diskon 24 Persen dalam Program Year End Sale (YES) Deals
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area fly-over Jatingaleh.
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area fly-over Jatingaleh selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2” ungkap Arief.
Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
Baca Juga: Mbak Ita Bersyukur, Kota Semarang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM Dengan Nilai 100
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kecamatan.
Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Baca Juga: UNNES Buka Program Magister dan Doktor By Research
Arief berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangan nya melanggar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







