KPU Beri Penjelasan Soal Acara Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Durasi 150 Menit dengan 6 Segmen

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikan penjelasan soal acara debat calon presidsn (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu Presiden 2024 ini.
Debat capres-cawapres pilpres 2024 adalah salah rangkaian wajib yang dalam proses pesta demokrasi pemilihan presiden. Hal ini betujuan untuk menguji visi dan misi setiap pasangan calon yang berkompetisi.
Dalam hal ini, KPU RI telah memberikan penjelasan detail acata debat capres-cawapres pada gelaran Pilpres 2024 ini.
Baca Juga: Tahun Depan Samsung Rilis Smarphone Galaxy AI, Ada Fitur Penerjemah Live Translate Call
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang disampaikan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Debat capres cawapres kali ini akan dilakukan dalam 6 segmen dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang berisi tentang soalisai dan ajak berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: PSIS Semarang Merangsek ke Peringkat Tiga
Adapun rincian 6 segmen pada debat capres-cawapres Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan dan terakhir penutupan acara.
Dalam pelaksanaan debat nanti, masing-masing paslon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Perihal tema debat secara spesifik akan disusun KPU bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
Baca Juga: Figo Dennis Ungkap Persiapan Tim U-17 Indonesia Hadapi Ekuador di Pembuka Piala Dunia U-17
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," tertulis pada surat Keputusan KPU.
Acara debat capres-cawapres ini nantinya akan disiar secara live di TV nasional.
Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan dimana lokasi penyelenggaraan debat capres-cawapres Pilpres 2024.
KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









