PSIM Jogja Kena Sanksi Rp25 Juta Akibat Penyalaan Flare di Stadion Mandala Krida

JATENG.AKURAT.CO, Insiden penyalaan flare kembali terjadi di Stadion Mandala Krida, kali ini dalam laga PSIM Jogja vs PSPS Pekanbaru pada babak 8 besar Pegadaian Liga 2 2024/2025, Senin (17/2).
Akibat insiden ini, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIM Jogja dengan denda sebesar Rp25.000.000.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2024/2025 Nomor 179/L2/SK/KD-PSSI/II/2025, yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025. PSIM dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, karena penonton mereka menyalakan flare di tribun seusai pertandingan.
PSIM Jogja Tidak Bisa Banding, Hukuman Bisa Lebih Berat Jika Terulang
Berdasarkan Pasal 70 ayat 1, ayat 2, dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, PSIM Jogja dinyatakan bertanggung jawab atas tingkah laku buruk suporternya.
Keputusan ini bersifat final, karena Pasal 119 Kode Disiplin PSSI menyebutkan bahwa sanksi denda akibat pelanggaran suporter tidak dapat diajukan banding.
Selain itu, Komdis PSSI juga memperingatkan bahwa jika insiden serupa terjadi kembali, hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan kepada PSIM Jogja.
Ajakan Tertib di Stadion: Hindari Sanksi Lebih Berat
Sanksi ini tentu menjadi kerugian bagi PSIM Jogja, yang tengah berjuang di babak 8 besar Liga 2.
Oleh karena itu, dukungan suporter yang tertib dan sesuai regulasi sangat diperlukan agar klub tidak kembali menerima hukuman.
Menjaga ketertiban di stadion tidak hanya membantu klub, tetapi juga menciptakan pengalaman menonton yang nyaman dan aman bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





