Sidang Komite Disiplin PSSI: Putusan Terkait Hukuman Asisten Wasit yang Terlibat Praktek Pungli pada Seleksi AW Liga 1 dan Liga 2

AKURAT.CO, Hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah diumumkan terkait adanya praktek pungutan liar (pungli) pada seleksi Asisten Wasit (AW) Liga 1 dan Liga 2 periode Juni 2023.
Putusan tersebut menegaskan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.
Praktek pungli yang terungkap dalam seleksi AW Liga 1 dan Liga 2 pada periode Juni 2023 menimbulkan dampak serius terhadap integritas dan transparansi dalam dunia sepak bola Indonesia.
Untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut, Komite Disiplin PSSI telah mengambil langkah-langkah berikut:
Hukuman Bagi Pelaku
1. Agus Prima Aspa & Harry Christanta:
Hukuman: Dilarang beraktivitas dalam sepakbola di bawah naungan PSSI selama 3 tahun.
Pelanggaran: Terbukti mengumpulkan dana untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memerintahkan orang lain untuk memberikannya kepada instruktur wasit sebelum tes fisik asisten wasit dilakukan.
2. Hamdani & Junaidi:
Hukuman: Dilarang beraktivitas dalam sepakbola di bawah naungan PSSI selama 12 bulan.
Pelanggaran: Terbukti mengumpulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mencoba memberikannya kepada instruktur tes asisten wasit atas perintah orang lain sebelum tes fisik asisten wasit dilakukan.
Baca Juga: Rangkuman Jadwal Siaran TV, Jumat 5 April 2024: Ragam Hiburan Menemani Anda di Bulan Ramadan Ini
3. Fauzi Rahman:
Hukuman: Dilarang beraktivitas dalam sepakbola di bawah naungan PSSI selama 6 bulan.
Pelanggaran: Terbukti mengumpulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mencoba memberikannya kepada instruktur tes asisten wasit sebelum tes fisik asisten wasit dilakukan.
Fauzi Rahman memberikan keterangan secara terbuka dan jujur.
4. Fuad Qohar, Rusdi Muksin, Jursadat:
Hukuman: Dilarang beraktivitas dalam sepakbola di bawah naungan PSSI selama 6 bulan (masa percobaan).
Pelanggaran: Terbukti mengumpulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebelum tes fisik asisten wasit dilakukan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pj Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Relatif Stabil
Baca Juga: Melalui Satgas RAFI 2024, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
Sanksi Lainnya:
Sementara itu, para asisten wasit lainnya yang terlibat dalam praktek pungli tersebut mendapatkan sanksi teguran keras.
Putusan dari sidang Komite Disiplin PSSI memberikan pesan yang jelas bahwa praktek pungli tidak akan ditoleransi dalam dunia sepak bola Indonesia.
Hukuman yang diberikan kepada para pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tahapan seleksi dan pengembangan wasit.
Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dunia sepak bola Indonesia dapat terbebas dari praktek-praktek yang merugikan dan melanggar etika olahraga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










