Jateng

Semen Padang FC Terkena Denda Total Rp 35 Juta dari Komite Disiplin PSSI Akibat Ulah Suporter

Afri Rismoko | 5 Maret 2024, 14:26 WIB
Semen Padang FC Terkena Denda Total Rp 35 Juta dari Komite Disiplin PSSI Akibat Ulah Suporter

AKURAT.CO, Klub sepak bola Semen Padang mendapat sanksi berupa denda total sebesar Rp. 35.000.000,- dalam sidang Komite Disiplin PSSI yang berlangsung pada tanggal 2 Maret 2024.

Denda ini diberikan terkait dua insiden pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan melawan Malut United FC pada tanggal 29 Februari 2024 di Pegadaian Liga 2 musim 2023/2024.

Dalam insiden pertama, Semen Padang didenda sejumlah Rp. 10.000.000,- karena perilaku tidak sportif dari sebagian penonton yang melakukan pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan yang berada di Tribun Timur.

Baca Juga: Persib Bandung dan PSIS Semarang Kena Denda PSSI Akibat Ulah Suporter

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan integritas perangkat pertandingan.

Insiden kedua yang melibatkan banyak penonton Semen Padang memasuki area lapangan pertandingan, mengakibatkan klub dikenakan denda yang lebih berat yaitu sejumlah Rp. 25.000.000,-.

Ini menandai pelanggaran serius karena menyangkut masalah keamanan yang bisa mengancam keselamatan para pemain, ofisial pertandingan, dan penonton.

Baca Juga: Final Liga 2 Leg Pertama Terhenti Karena Stadion Cendrawasih Terendam Banjir, Panpel Gunakan Alat Seadanya untuk Kurangi Genangan

Kedua pelanggaran tersebut dianggap mengganggu jalannya pertandingan dan menciptakan citra negatif bagi sepak bola Indonesia.

Komite Disiplin PSSI mengambil langkah tegas sebagai bentuk dari komitmennya untuk menjaga standar disiplin dan etika dalam sepak bola nasional.

Semen Padang FC diharapkan untuk segera melakukan tindakan perbaikan dan mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa depan.

Sanksi ini menjadi peringatan bagi semua klub untuk secara aktif mengelola dan mengendalikan perilaku suporter selama pertandingan berlangsung.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A