Jateng

FGD Jurnalis FC; Konten Misleading di Era Digital Bisa Berujung Sanksi Hukum

Muhammad Husni Mushonifi | 17 Agustus 2026, 20:36 WIB
FGD Jurnalis FC; Konten Misleading di Era Digital Bisa Berujung Sanksi Hukum

JATENG.AKURAT.CO, Kemudahan dan kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial ternyata tidak selalu berjalan beriringan dengan akurasi. Konten yang mengandung informasi menyesatkan atau misleading kini menjadi perhatian karena tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan publik, tetapi juga dapat membawa pembuat maupun penyebarnya ke persoalan hukum.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu (13/8/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.

Misleading Tak Selalu Berisi Kebohongan

Dalam forum tersebut, para narasumber menilai konten misleading justru dapat lebih sulit dikenali dibandingkan hoaks. Sebab, informasi yang disampaikan biasanya mengandung fakta, tetapi dikemas dengan konteks yang dipotong, dipelintir, atau dimanipulasi sehingga menghasilkan persepsi berbeda.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, informasi yang hanya menampilkan sebagian fakta dapat menciptakan kesimpulan yang keliru.

“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujarnya.

Menurut dia, bentuk konten misleading sangat beragam. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi berita, potongan video tokoh publik yang dilepaskan dari konteks, penggunaan kembali foto bencana lama untuk menggambarkan kejadian terbaru, hingga penyajian data secara selektif atau cherry-picking.

Sementara itu, Ipda Dodi Handoko menekankan pentingnya mengutamakan akurasi daripada sekadar mengejar kecepatan dan popularitas di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa viralitas bukanlah ukuran utama sebuah informasi layak dipercaya.

“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab,” katanya.

Dodi menambahkan, lebih baik seseorang terlambat menyampaikan informasi beberapa menit tetapi memastikan kebenarannya, daripada menjadi yang pertama menyebarkan informasi namun ternyata keliru.

Kreator Konten Perlu Perhatikan Legalitas

Aspek lain yang menjadi sorotan dalam FGD adalah legalitas profesi kreator konten. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menjelaskan bahwa profesi konten kreator telah masuk dalam klasifikasi lapangan usaha berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Karena itu, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin melalui aktivitas tersebut perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Menurut Danang, pelanggaran terhadap ketentuan usaha dapat berujung pada sejumlah sanksi administratif. Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis.

Tidak hanya administratif, konten bermasalah juga dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ia menyebut ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE maupun KUHP terbaru dapat menjadi dasar penindakan sesuai jenis pelanggarannya.

Tanggung jawab pun tidak hanya melekat pada orang yang pertama kali membuat konten. Pihak yang mengedit, memberikan keterangan atau caption, hingga menyebarkan ulang konten juga perlu memperhatikan konsekuensi hukum dari materi yang dibagikan.

Algoritma Media Sosial Dorong Konten Emosional

Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, cepatnya penyebaran konten misleading tidak terlepas dari karakter algoritma media sosial yang cenderung mendorong konten dengan tingkat interaksi dan respons emosional tinggi.

Konten yang memancing kemarahan, ketakutan, kepanikan, atau kontroversi lebih mudah mendapatkan perhatian pengguna.

Masalah semakin besar ketika masyarakat memiliki kebiasaan membagikan informasi sebelum memastikan kebenarannya.

Menurut Andy, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kepanikan publik, polarisasi masyarakat, hingga rusaknya reputasi seseorang maupun lembaga.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan tombol share sebagai langkah pertama ketika menerima informasi yang belum jelas.

Cek Sebelum Membagikan

Para narasumber dalam FGD tersebut mendorong masyarakat menerapkan kebiasaan sederhana sebelum menyebarkan informasi, yakni melihat, mengecek, melakukan verifikasi, kemudian baru membagikan.

Apabila seseorang terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang keliru, langkah yang disarankan adalah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Konten yang terbukti bermasalah juga sebaiknya dihapus apabila diperlukan.

“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujar Andy.

Sementara itu, Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengatakan dirinya juga pernah menjadi sasaran pencatutan. Nama dan fotonya digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada masyarakat.

“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.

Sebagai langkah lanjutan, FGD tersebut turut menggagas pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”. Komunitas ini diharapkan menjadi wadah edukasi berkelanjutan bagi para kreator konten sekaligus mendorong kolaborasi antarpelaku usaha digital.

Selain edukasi, gerakan tersebut diarahkan untuk membantu kreator dalam mengurus legalitas usaha secara bersama-sama serta membuka peluang kolaborasi bisnis agar ekosistem kreator dapat berkembang secara lebih profesional dan bertanggung jawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.