Jateng

FAR Soroti AMDAL Pakuwon Mall di Tengah Keluhan Kerusakan Rumah Warga

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Agustus 2026, 19:36 WIB
FAR Soroti AMDAL Pakuwon Mall di Tengah Keluhan Kerusakan Rumah Warga

JATENG.AKURAT.CO, Forum Advokasi Rakyat (FAR) Kota Semarang kembali menyoroti pembangunan Pakuwon Mall yang berada di kawasan Gombel Lama. Kritik tersebut mencuat menyusul laporan warga mengenai kerusakan pada rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek pembangunan.

Sedikitnya 19 rumah warga dilaporkan terdampak, dengan sebagian besar mengalami keretakan pada bagian dinding. Kondisi tersebut mendorong FAR untuk mempertanyakan sejauh mana dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut mengatur langkah pencegahan terhadap dampak pembangunan.

Baca Juga: FAR Soroti Sikap Distaru dalam Penanganan Warga Terdampak Proyek Pakuwon

Sekjen FAR John Arie mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan akses terhadap dokumen AMDAL Pakuwon Mall melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik sehingga masyarakat berhak mengaksesnya. Kami akan mengkaji lebih jauh isi AMDAL Pakuwon Mall untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan," ujar John Arie dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (14/8/2026).

Ia menilai, dalam dokumen AMDAL semestinya terdapat ketentuan mengenai upaya untuk mengurangi dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

John mencontohkan aktivitas pemasangan paku bumi menggunakan metode penekanan hidrolik. Menurutnya, metode tersebut seharusnya disertai rekayasa teknis untuk mengendalikan getaran tanah agar tidak menimbulkan dampak terhadap bangunan milik warga.

"Upaya untuk meminimalkan getaran dan mencegah kerusakan bangunan merupakan salah satu bentuk kewajiban yang seharusnya tercantum dalam dokumen RKL dan RPL," katanya.

Ia menjelaskan, RKL dan RPL merupakan bagian dari instrumen pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan AMDAL. FAR, lanjutnya, ingin memastikan apakah ketentuan tersebut telah tercantum dan benar-benar diterapkan dalam pembangunan Pakuwon Mall.

"Ini yang akan kami pastikan. Apakah AMDAL-nya sudah mengatur langkah tersebut atau justru kewajiban pengelolaan dampak tidak dilaksanakan. Jawabannya akan kami dapatkan setelah melakukan kajian lebih mendalam," ujar John.

Sementara itu, Advokat Publik sekaligus pemerhati lingkungan, Karman Sastro, menilai masyarakat di sekitar proyek seharusnya dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL.

Menurut Karman, AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi dampak besar dan penting suatu kegiatan terhadap lingkungan. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan.

"Karena AMDAL bertujuan meminimalkan dampak terhadap lingkungan, maka kegiatan pembangunan semestinya tidak dilakukan sebelum kelayakan lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan," tegasnya.

Karman menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses AMDAL, terutama bagi warga yang berada di sekitar lokasi proyek dan berpotensi merasakan langsung dampak pembangunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.