Jateng

Razia BNN di Tempat Hiburan Tegal, 9 Orang Positif Sabu dan Ekstasi

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Agustus 2026, 12:08 WIB
Razia BNN di Tempat Hiburan Tegal, 9 Orang Positif Sabu dan Ekstasi

JATENG.AKURAT.CO, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal kembali memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan. Dalam razia gabungan yang digelar di THM 101 Biliard & Cafe, Kota Tegal, sebanyak sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Razia yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 12–13 Agustus 2026, tersebut dipimpin Kepala BNN Kota Tegal Kunarto. Tim gabungan melakukan deteksi dini melalui pemeriksaan urine terhadap karyawan, mami, dan Ladies Companion (LC).

Sebelum pemeriksaan, petugas memberikan sosialisasi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap barang bawaan, ruang istirahat, hingga loker di lokasi.

Dari total 19 orang yang menjalani tes urine, sembilan orang diketahui positif mengandung Metamfetamin atau sabu dan Amfetamin yang merupakan kandungan narkotika pada ekstasi. Mereka terdiri atas satu laki-laki dan delapan perempuan.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi tiga butir ekstasi, dua plastik klip berisi sisa pemakaian sabu, dua alat hisap atau bong, dua cangklong pipet, serta satu batang sedotan bekas pemakaian sabu.

Sembilan orang yang dinyatakan positif kemudian diamankan sementara di Kantor BNN Kota Tegal. Mereka selanjutnya akan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Dr H Agus Rohmat mengatakan hasil razia tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi pemberantasan narkotika di Jawa Tengah.

Menurutnya, upaya P4GN tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan. Pengawasan harus dibangun melalui keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan masyarakat.

“Setiap temuan di lapangan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi kita. P4GN tidak cukup dilakukan dengan operasi penindakan, tetapi harus dibangun sebagai sebuah sistem yang melibatkan seluruh unsur,” ujar Agus.

Ia menegaskan, BNNP Jateng akan mengedepankan keseimbangan antara pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Jaringan peredaran gelap narkotika harus diputus, sementara masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika perlu mendapatkan penanganan yang tepat.

Agus menyebut pendekatan tersebut merupakan perpaduan antara hard power dan soft power. Penindakan dilakukan secara tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, sedangkan pengguna atau penyalahguna yang membutuhkan pertolongan diarahkan mendapatkan pemulihan melalui rehabilitasi.

“Kita tidak boleh melihat persoalan narkotika hanya dari sisi penindakan. Ada mata rantai yang harus diputus dan ada manusia yang harus diselamatkan,” tegasnya.

Agus juga mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam membangun sumber daya manusia berkualitas serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan sehat.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal Kunarto menegaskan razia tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam menjaga Kota Tegal, terutama kawasan tempat hiburan, agar tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Tindakan yang kami lakukan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga Kota Tegal, khususnya lingkungan tempat hiburan, agar tetap bersih dan bebas dari narkoba,” kata Kunarto.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan BNN bukan semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga sebagai langkah untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Kunarto pun meminta pengelola tempat hiburan ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan atau transaksi narkotika.

“Kepada seluruh pengelola usaha dan masyarakat Kota Tegal, saya mengingatkan agar tempat hiburan jangan dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

BNNP Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui deteksi dini, pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta penanganan dan rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai hasil pemeriksaan.

Razia tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dan pengunjung tempat hiburan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika demi mewujudkan Jawa Tengah Bersinar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.