Peneliti UIN Walisongo Ungkap Pola Mobilisasi ASN dan Kades di Pilkada, Petahana Disebut Paling Diuntungkan

JATENG.AKURAT.CO, Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), camat, hingga kepala desa dalam kontestasi politik masih menjadi persoalan yang dinilai rawan terjadi dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Peneliti FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr KH Rofiq Mahfudz, mengungkapkan, kepala desa kerap menjadi salah satu pihak yang dianggap efektif untuk digerakkan dalam upaya mobilisasi suara, terutama dalam Pilkada.
Menurut Rofiq, kepala desa memiliki basis massa yang nyata di wilayahnya. Kondisi tersebut membuat posisi kepala desa strategis untuk kepentingan politik calon tertentu.
“Sudah menjadi rahasia umum, kepala desa di berbagai kabupaten itu digerakkan untuk memobilisasi suara. Karena dianggap paling efektif,” ujar Rofiq.
Ia menjelaskan, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat dilatarbelakangi berbagai motif. Salah satunya berkaitan dengan kemudahan akses terhadap pelayanan publik maupun bantuan pemerintah daerah.
Menurutnya, hubungan tersebut semakin kuat ketika calon yang didukung merupakan petahana. Selama menjabat sekitar lima tahun, kepala daerah dinilai telah memiliki komunikasi dan hubungan yang cukup dekat dengan kepala desa.
“Kecenderungan itu dilakukan oleh para petahana. Petahana lebih mudah memobilisasi kepala desa karena sudah lima tahun membangun komunikasi,” katanya.
Rofiq menyebut mobilisasi tersebut tidak berhenti pada pengerahan relawan. Dalam sejumlah kasus, keterlibatan dapat berkembang hingga pada upaya mengarahkan pilihan pemilih.
Kepala desa juga dapat menggunakan jaringan relawan yang sebelumnya dibentuk saat pemilihan kepala desa untuk kepentingan politik dalam Pilkada.
“Bisa sampai eksekusi suara,” ungkapnya.
Camat Disebut Punya Posisi Strategis
Tak hanya kepala desa, Rofiq juga menyoroti potensi keterlibatan ASN, khususnya camat, dalam politik praktis.
Ia mengatakan, motif ASN yang terlibat dalam politik praktis antara lain mempertahankan posisi, menghindari mutasi, hingga memperoleh peluang kenaikan jabatan.
“Camat itu biasanya ingin mempertahankan jabatannya atau memperoleh jabatan. Dari camat tetap bertahan, supaya tidak dipindah, atau ingin naik jabatan,” jelasnya.
Menurut Rofiq, peran camat dalam praktik politik praktis juga berpotensi lebih luas daripada sekadar mobilisasi massa. Camat dinilai memiliki akses terhadap sumber daya dan fasilitas pemerintahan.
Sumber daya tersebut, kata dia, dapat berupa materi, uang, maupun fasilitas lainnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kebijakan pemerintah juga berpotensi diarahkan untuk menguntungkan calon tertentu.
“Dia juga punya peran untuk memberikan sumber daya, bisa materi, uang, bisa macam-macam, bisa fasilitas yang lain,” katanya.
Rofiq bahkan mencontohkan potensi penyalahgunaan kebijakan bantuan sosial. Data penerima bantuan yang sudah tersedia dapat menjadi ruang intervensi apabila kepentingan politik masuk ke dalam proses penentuan penerima.
“Misalnya soal bansos, nama-nama itu kan sudah ada. Bisa saja nama-nama itu diubah. Kalau calon ini tidak mendukung, ngapain dikasih,” ujarnya.
Petahana Dinilai Lebih Mudah Memanfaatkan Jaringan
Rofiq menilai praktik semacam itu lebih berpotensi dilakukan oleh petahana dibandingkan calon pendatang baru.
Petahana dinilai memiliki keunggulan karena selama masa pemerintahan telah membangun jaringan komunikasi dengan kepala desa, perangkat pemerintahan, serta kelompok masyarakat.
“Biasanya petahana, karena petahana yang sudah lima tahun punya akses komunikasi dan hubungan yang cukup intens dengan kepala-kepala desa,” katanya.
Sementara itu, calon yang baru muncul dalam kontestasi politik dinilai belum memiliki jaringan dan hubungan yang sama kuat dengan struktur pemerintahan di tingkat bawah.
Ia menegaskan, pola dukungan di lapangan tidak selalu seragam. Tidak seluruh kepala desa maupun perangkat pemerintahan otomatis mendukung calon yang sama. Namun, kedekatan politik dan hubungan antara kepala daerah dengan aparat di bawahnya dapat memengaruhi arah dukungan.
Pengawasan Dinilai Tak Bisa Hanya Mengandalkan Bawaslu
Untuk mencegah praktik politik praktis yang melibatkan ASN dan perangkat desa, Rofiq menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas di tingkat kecamatan menjadi salah satu persoalan. Di sisi lain, aktor yang terlibat dalam praktik politik praktis jauh lebih banyak dan tersebar hingga tingkat desa.
“Bawaslu jumlahnya terbatas, di tingkat kecamatan sangat terbatas. Sementara pemainnya banyak. Tidak akan sanggup,” tuturnya.
Ia mendorong adanya gerakan sistemik berupa pendidikan dan peningkatan kesadaran pemilih. Masyarakat perlu memahami bahwa praktik politik uang maupun mobilisasi aparatur merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Rofiq juga meminta pengawas di lapangan lebih berani dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran.
Sebab, dalam praktiknya, pengawas di tingkat bawah terkadang menghadapi tekanan sosial maupun ancaman dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.
“Kadang-kadang ada anggota Panwascam, tapi tidak berani melawan orang-orang kampung yang merupakan orangnya lurah atau kelompok yang punya pengaruh. Bisa mengancam nyawa mereka,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat sejumlah dugaan pelanggaran akhirnya hanya diketahui masyarakat tanpa ada tindakan lebih lanjut.
Ia mencontohkan praktik pembagian uang menjelang pemilihan yang disebutnya masih terjadi di sejumlah wilayah. Bahkan, dokumentasi berupa video terkait dugaan politik uang terkadang telah beredar, tetapi tidak selalu berujung pada penindakan.
“Di kampung, ngewar-ngewar duit itu biasa. Orang bagi-bagi duit itu biasa dan banyak yang tahu, videonya juga ada, tetapi tidak ditangkap,” tegas Rofiq.
Karena itu, ia menilai diperlukan keberanian, ketegasan, serta sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat secara luas agar netralitas ASN dan perangkat desa dapat benar-benar dijaga dalam setiap kontestasi politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dikabarkan Sakit Mendadak, Ini Fakta Meninggalnya Putri Juficha Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-26
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Jadwal dan Prediksi Skor Persib vs Sabah FC Malam Ini: Maung Bandung Tampil Pincang, Mampukah Tetap Menang? Siaran Langsung Indosiar
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Prediksi Skor Persebaya vs Penang FC: Bajul Ijo Incar Kemenangan di Hadapan Bonek dan Bonita
- 8Diburu Tiga Raksasa Liga Inggris! Victor Osimhen Jadi Rebutan Manchester United, Arsenal dan Tottenham
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Jadwal Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026: Persebaya, Persib, Chelsea hingga Manchester United Tampil





