KITAS dan KITAP Jadi Ladang Pungli, OTT Imigrasi Bongkar Wajah Gelap Pelayanan Publik

JATENG.AKURAT.CO, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Juni 2026 tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN), juga membuka persoalan yang lebih mendasar: rapuhnya integritas birokrasi pelayanan publik yang seharusnya menjadi wajah negara di hadapan masyarakat dan dunia internasional.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Praktik yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu diduga memanfaatkan kewenangan administratif untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jalur-jalur tidak resmi.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena layanan keimigrasian bukan sekadar urusan administrasi. Keimigrasian merupakan instrumen penting yang berkaitan langsung dengan keamanan negara, investasi, hubungan internasional, hingga citra Indonesia di mata dunia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum., menilai kasus ini mencerminkan penyimpangan serius terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik yang selama ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan modern.
“Pelayanan keimigrasian merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan negara, keamanan nasional, serta hubungan internasional. Karena itu, setiap proses pelayanan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Edi, dalam perspektif hukum administrasi negara, seluruh pelayanan publik wajib berpedoman pada prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta kesetaraan.
Ketika kewenangan yang diberikan negara justru digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan atau meminta imbalan di luar ketentuan resmi, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang merusak esensi pelayanan publik.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam birokrasi tidak selalu berbentuk penggelapan anggaran atau proyek fiktif. Korupsi dapat tumbuh dalam pelayanan sehari-hari ketika masyarakat atau pengguna layanan diposisikan sebagai pihak yang harus membayar lebih untuk mendapatkan hak yang sebenarnya telah dijamin oleh negara.
“Korupsi yang menyusup ke dalam birokrasi pelayanan publik merupakan bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya karena dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan resmi yang dimiliki negara,” tegas Edi.
Fenomena tersebut dinilai jauh lebih berbahaya karena terjadi pada titik pertemuan langsung antara negara dan masyarakat. Ketika layanan publik menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah perlahan terkikis.
Dalam konteks keimigrasian, dampaknya bahkan bisa lebih luas. Bagi warga negara asing yang berurusan dengan perizinan tinggal, praktik semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa sistem administrasi Indonesia masih rentan terhadap pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Pada akhirnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
OTT yang dilakukan KPK juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan belum sepenuhnya berhasil menutup ruang korupsi. Meski berbagai layanan pemerintah telah mulai bertransformasi ke arah digital, praktik perantara dan interaksi yang membuka peluang negosiasi di luar prosedur resmi masih ditemukan.
Karena itu, Edi menilai pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Reformasi sistem harus menjadi prioritas agar celah korupsi dapat ditutup sejak awal.
Salah satu langkah yang mendesak adalah memperkuat digitalisasi layanan keimigrasian sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen dapat dilakukan secara lebih transparan dan terdokumentasi. Semakin kecil ruang interaksi langsung yang tidak terkontrol, semakin kecil pula peluang terjadinya transaksi ilegal.
Selain itu, pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi perlu diperkuat dengan sistem deteksi dini yang mampu mengidentifikasi praktik penyimpangan sejak awal. Di saat yang sama, pengawasan eksternal oleh lembaga independen seperti Ombudsman Republik Indonesia dan KPK juga harus terus diperluas.
Di balik aspek hukum dan administrasi, Edi melihat kasus ini juga memiliki dimensi moral yang tidak kalah penting. Ia menilai praktik pemerasan dalam pelayanan publik merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap aparatur negara.
“Pemerasan dalam pelayanan publik jelas bertentangan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika masyarakat dipaksa membayar di luar ketentuan resmi, maka hak mereka untuk memperoleh pelayanan yang adil telah dirampas,” katanya.
Menurutnya, birokrasi yang bersih tidak hanya dibangun melalui aturan dan sanksi, tetapi juga melalui pembentukan karakter aparatur yang memahami bahwa jabatan adalah amanah publik. Ketika orientasi pelayanan bergeser menjadi sarana mencari keuntungan pribadi, maka nilai-nilai dasar penyelenggaraan negara ikut tergerus.
Kasus OTT Imigrasi yang kini tengah diproses KPK menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali kualitas reformasi birokrasi di Indonesia. Penonaktifan para tersangka dari jabatan mereka merupakan langkah awal yang diperlukan, namun tidak boleh berhenti pada penghukuman individu semata.
Pembenahan sistem, penguatan pengawasan, pendidikan etika birokrasi, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila harus berjalan beriringan agar kasus serupa tidak terus berulang dalam berbagai sektor pelayanan publik.
“Pelayanan publik bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pelayanan publik adalah amanah negara yang harus dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Edi.
Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketika izin tinggal bagi warga asing saja dapat dijadikan ladang pungutan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas sebuah instansi, melainkan kredibilitas negara dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada publik.
Reformasi birokrasi yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan menjadi syarat mutlak agar pelayanan publik Indonesia benar-benar bersih dan berwibawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Klasemen Runner-up Terbaik Piala AFF U19 2026: Malaysia Tersingkir, Vietnam Tunggu Hasil Grup C
- 2UPDATE Klasemen Piala AFF U19 2026: Pemuncak Grup A B C dan Runnerup Terbaik, Siapa Lolos ke Semifinal?
- 3UPDATE Klasemen Piala AFF U19 2026: Indonesia Lolos Semifinal, HASIL Duel Thailand vs Malaysia Paling Ditunggu
- 44 Tim Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026: Indonesia Ditantang Australia, Thailand Jumpa Kamboja
- 5SKOR AKHIR! Oman vs Mozambik FIFA Matchday 2026: Menang Telak 4-1 di Bekasi, Oman Bangkit Setelah Dibungkam Indonesia
- 6Thailand Lolos, Malaysia Tersingkir! Indonesia Berpeluang Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U19 2026
- 7Jadwal Semifinal Piala AFF U19 2026: Indonesia vs Australia, Thailand Tantang Kamboja, Kapan dan Jam Berapa? Cek Lengkap
- 8Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U19 2026! Hasil Imbang Malaysia vs Thailand Jadi Mimpi Buruk
- 9LIVE SCORE Thailand U19 vs Malaysia U19: Babak Pertama Berakhir Imbang 2-2, Duel Sengit Penentu Juara Grup B, Cek SKOR AKHIR Full Time
- 10Aturan Syarat Penentuan Runner-up Terbaik Piala AFF U19 2026, HASIL Kemenangan Lawan Peringkat Terakhir Tidak Dihitung!





