Jateng

Ditertibkan Pemkot Semarang, Lapak PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar

Muhammad Husni Mushonifi | 4 Juni 2026, 18:41 WIB
Ditertibkan Pemkot Semarang, Lapak PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026) pagi.

Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Usai pembongkaran, petugas memasang pita kuning larangan penggunaan lahan dan sejumlah rambu larangan parkir guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan lapak PKL dan area parkir tidak memiliki izin serta berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan maupun parkir.

“Tadi ada tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada izin dan berada di daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir yang dilengkapi atap-atap. Area parkirnya juga tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Selain itu, ada pengaduan masyarakat terkait keberadaan lokasi tersebut,” kata Kusnandir.

Menurutnya, keberadaan PKL dan area parkir liar itu sudah berlangsung cukup lama.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para PKL maupun pengelola parkir agar membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, sehingga kami melakukan penertiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembongkaran sengaja dilakukan pada pagi hari ketika lokasi parkir belum digunakan masyarakat sehingga proses penertiban dapat berjalan lebih aman dan lancar.

“Kami sengaja membongkar saat pagi hari ketika belum ada kendaraan yang parkir sehingga memudahkan proses penertiban,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, pemerintah telah memasang berbagai tanda larangan.

Dinas Perhubungan memasang lima rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang spanduk imbauan terkait larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

“Dari Dinas Perhubungan sudah dipasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan terkait pendirian bangunan. Hari ini kami juga memasang pita kuning,” terangnya.

Kusnandir menegaskan bahwa baik aktivitas perdagangan maupun penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Bahkan, persoalan tersebut telah menjadi pengaduan masyarakat yang disampaikan hingga kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada izin penyelenggaraan parkir maupun kegiatan berdagang di lokasi itu. Pengaduannya bahkan sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.