Ditertibkan Pemkot Semarang, Lapak PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026) pagi.
Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Usai pembongkaran, petugas memasang pita kuning larangan penggunaan lahan dan sejumlah rambu larangan parkir guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan lapak PKL dan area parkir tidak memiliki izin serta berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan maupun parkir.
“Tadi ada tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada izin dan berada di daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir yang dilengkapi atap-atap. Area parkirnya juga tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Selain itu, ada pengaduan masyarakat terkait keberadaan lokasi tersebut,” kata Kusnandir.
Menurutnya, keberadaan PKL dan area parkir liar itu sudah berlangsung cukup lama.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para PKL maupun pengelola parkir agar membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, sehingga kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembongkaran sengaja dilakukan pada pagi hari ketika lokasi parkir belum digunakan masyarakat sehingga proses penertiban dapat berjalan lebih aman dan lancar.
“Kami sengaja membongkar saat pagi hari ketika belum ada kendaraan yang parkir sehingga memudahkan proses penertiban,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, pemerintah telah memasang berbagai tanda larangan.
Dinas Perhubungan memasang lima rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang spanduk imbauan terkait larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Dari Dinas Perhubungan sudah dipasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan terkait pendirian bangunan. Hari ini kami juga memasang pita kuning,” terangnya.
Kusnandir menegaskan bahwa baik aktivitas perdagangan maupun penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Bahkan, persoalan tersebut telah menjadi pengaduan masyarakat yang disampaikan hingga kepada aparat penegak hukum.
“Tidak ada izin penyelenggaraan parkir maupun kegiatan berdagang di lokasi itu. Pengaduannya bahkan sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





