Jateng

Saatnya Pesantren Berdiri Setara! Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Santri

Muhammad Husni Mushonifi | 4 Juni 2026, 18:34 WIB
Saatnya Pesantren Berdiri Setara! Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Santri
Ketua Majelis Masyayikh yang juga Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin

JATENG.AKURAT.CO, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pada 3 Juni 2026.

Ketua Majelis Masyayikh yang juga Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin, menilai terdapat persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren, khususnya pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurutnya, frasa tersebut telah menggeser posisi negara dari pihak yang memiliki kewajiban konstitusional menjadi sekadar pemberi bantuan.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren. Karena itu, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Gus Rozin, Pasal 31 UUD 1945 harus dipahami secara utuh. Konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai tersebut selama ini justru menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Majelis Masyayikh juga mengungkap bahwa berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, rumusan awal yang diperjuangkan para perumus adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, karena keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu, digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” sebagai kompromi teknis.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ telah bergeser dari semangat konstitusi,” ujar Gus Rozin.

Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Banyak pemerintah daerah menafsirkan pendanaan pesantren sebagai sesuatu yang bersifat opsional sehingga dukungan anggaran hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak berkelanjutan, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran masing-masing daerah.

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakadilan karena pesantren yang telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Akibatnya, santri berpotensi mengalami perlakuan yang tidak setara dalam memperoleh hak pendidikan yang dijamin konstitusi.

Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat UUD 1945. Jika pesantren benar-benar diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan, adil, dan setara sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.