Jateng

DPRD Semarang Desak Pemkot Realisasikan 2.000 Lebih Aspirasi Warga dalam Pokir 2027

Muhammad Husni Mushonifi | 3 Juni 2026, 14:47 WIB
DPRD Semarang Desak Pemkot Realisasikan 2.000 Lebih Aspirasi Warga dalam Pokir 2027

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memprioritaskan realisasi lebih dari 2.000 usulan pembangunan yang telah dihimpun dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027. 

Ribuan usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, dialog publik, hingga kunjungan langsung anggota dewan ke berbagai wilayah di Kota Semarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen resmi yang digunakan anggota legislatif untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memasukkannya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir itu memang hak anggota dewan. Aspirasi diperoleh dari reses, dengar pendapat, dan kunjungan ke wilayah, sehingga anggota dewan memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Pilus usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu (3/6/2026).

Menurut Pilus, seluruh usulan yang masuk telah didistribusikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang kewenangannya masing-masing. Setelah melalui proses pembahasan, usulan tersebut kini menunggu tindak lanjut dan realisasi dari pemerintah daerah.

“Nah, ini kita umumkan dan kita sahkan. Kita berharap usulan dewan yang sudah masuk dalam Pokir atau SSPD ini bisa direalisasikan oleh Wali Kota,” katanya.

Ia menjelaskan, mayoritas usulan masyarakat masih didominasi kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana lingkungan. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan jalan lingkungan, pavingisasi, perbaikan drainase, hingga peningkatan fasilitas umum yang dinilai masih menjadi kebutuhan mendesak di sejumlah kawasan.

“Paling banyak memang sarana prasarana lingkungan. Dari dulu pembangunan lingkungan itu tidak ada habisnya. Paving bisa rusak, saluran juga bisa rusak, sehingga memang perlu terus dirawat,” jelasnya.

Pilus menambahkan, DPRD memiliki fungsi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, warga tidak perlu menunggu masa reses untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungannya.

“Kalau masyarakat merasa memiliki wakilnya, ketika ada kerusakan lingkungan bisa langsung disampaikan. Tidak harus menunggu reses. Bisa melalui pertemuan RT, RW, maupun saat silaturahmi di wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, setiap anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang diterima kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan.

“Dewan berasal dari dapil dan harus merawat konstituennya dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi itu kemudian masuk dalam pokok-pokok pikiran dewan yang diunggah di SIPD dan disahkan,” katanya.

DPRD Kota Semarang berharap seluruh usulan yang telah diajukan dapat direalisasikan secara optimal tanpa pengurangan. Namun demikian, Pilus menegaskan bahwa DPRD hanya mengusulkan kebutuhan pembangunan dan titik lokasi yang menjadi prioritas masyarakat, sementara penentuan besaran anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD terkait.

“Harapannya tentu bisa terealisasi semua tanpa harus dikurangi. Kami tidak menentukan anggarannya, karena itu kewenangan tim teknis dan dinas terkait. Kami hanya mengusulkan titik lokasi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.