Jateng

OJK: Sektor Jasa Keuangan Jawa Tengah Tetap Stabil di Awal 2026, Likuiditas Terjaga dan Risiko Terkendali

Arixc Ardana | 9 April 2026, 16:24 WIB
OJK: Sektor Jasa Keuangan Jawa Tengah Tetap Stabil di Awal 2026, Likuiditas Terjaga dan Risiko Terkendali
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa secara umum kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Tengah masih menunjukkan ketahanan yang baik

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah memastikan kondisi sektor jasa keuangan di wilayahnya tetap berada dalam kondisi stabil hingga Januari 2026.

Stabilitas ini ditopang oleh likuiditas yang memadai serta tingkat risiko yang masih terkendali di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa secara umum kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Tengah masih menunjukkan ketahanan yang baik.

“Sektor jasa keuangan di Jawa Tengah tetap stabil dengan dukungan likuiditas yang memadai serta tingkat risiko yang terjaga. Kami terus melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan industri tetap sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Hidayat Prabowo dalam keterangannya di Semarang, 9 April 2026.

Perbankan Tetap Terkendali di Tengah Tekanan

Dari sisi perbankan, total aset perbankan di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp573,53 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 1,50 persen secara tahunan. Meski demikian, Dana Pihak Ketiga masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,40 persen menjadi Rp473,05 triliun.

Penyaluran kredit tercatat relatif stagnan dengan kontraksi tipis sebesar 0,07 persen menjadi Rp420,21 triliun.

Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan berada di level 5,79 persen.

Pada kelompok bank umum, aset tercatat sebesar Rp521,25 triliun atau turun 2,00 persen secara tahunan. Kredit yang disalurkan mencapai Rp381,54 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga tumbuh 2,21 persen menjadi Rp432,28 triliun.

Kinerja intermediasi bank umum tetap terjaga dengan rasio loan to deposit ratio sebesar 88,26 persen. Angka ini menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk mendorong penyaluran kredit ke masyarakat dan dunia usaha.

Untuk menjaga kualitas kredit, OJK terus memperkuat pengawasan serta mendorong perbankan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR dan Perbankan Syariah Tunjukkan Pertumbuhan

Kinerja Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah di Jawa Tengah menunjukkan tren pertumbuhan positif. Aset BPR tercatat sebesar Rp52,28 triliun atau tumbuh 3,80 persen secara tahunan. Dana Pihak Ketiga meningkat 4,43 persen menjadi Rp40,78 triliun, sementara kredit tumbuh 3,32 persen menjadi Rp38,67 triliun.

Di sisi lain, perbankan syariah juga menunjukkan kinerja yang cukup solid. Aset perbankan syariah mencapai Rp49,19 triliun atau tumbuh 3,33 persen. Dana Pihak Ketiga meningkat 4,47 persen menjadi Rp39,85 triliun, sedangkan pembiayaan tumbuh signifikan sebesar 11,03 persen menjadi Rp36,96 triliun.

Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing tercatat sebesar 4,73 persen, yang masih berada dalam batas aman.

Industri Keuangan Non Bank Menguat

Pada sektor industri keuangan non bank, perusahaan pembiayaan mencatatkan pertumbuhan piutang sebesar 1,59 persen menjadi Rp33,96 triliun dengan tingkat risiko pembiayaan bermasalah sebesar 3,26 persen.

Sektor modal ventura menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi dengan penyaluran meningkat 15,22 persen menjadi Rp1,10 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun tumbuh 5,51 persen menjadi Rp7,29 triliun, mencerminkan meningkatnya partisipasi tenaga kerja.

Untuk sektor fintech peer to peer lending, penyaluran pinjaman hingga Desember 2025 mencapai Rp8,02 triliun atau tumbuh 24,80 persen secara tahunan. Tingkat wanprestasi tercatat sebesar 2,81 persen.

Industri pergadaian juga mencatatkan kinerja impresif dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman sebesar 36,49 persen menjadi Rp89,96 triliun. Aset industri ini turut meningkat signifikan menjadi Rp217 triliun.

Sementara itu, perusahaan penjaminan mencatatkan kenaikan aset sebesar 28,90 persen menjadi Rp727 miliar, meskipun nilai penjaminan mengalami kontraksi.

Pasar Modal Tumbuh Pesat

Di sektor pasar modal, jumlah investor di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan signifikan. Jumlah investor saham mencapai 1.097.036 atau tumbuh 43,20 persen secara tahunan. Investor reksa dana mencapai 2.165.157 atau tumbuh 38,29 persen, sedangkan investor Surat Berharga Negara mencapai 121.913 atau meningkat 22,32 persen.

Nilai transaksi saham di Jawa Tengah juga menunjukkan lonjakan signifikan, mencapai Rp38,21 triliun pada Januari 2026.

Dominasi investor individu menjadi ciri utama pertumbuhan pasar modal di daerah ini, seiring meningkatnya literasi dan akses masyarakat terhadap instrumen investasi.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen Diperkuat

Di bidang perlindungan konsumen, hingga 31 Maret 2026, OJK Jawa Tengah dan DIY menerima 2.478 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan, diikuti pinjaman daring dan pembiayaan.

Untuk menekan jumlah pengaduan, OJK terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Sepanjang awal tahun 2026, telah dilaksanakan 103 kegiatan edukasi yang melibatkan lebih dari 40 ribu peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, petani, dan pelaku UMKM.

Hidayat Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik industri, pemerintah daerah, maupun masyarakat, agar sektor jasa keuangan tidak hanya stabil tetapi juga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan kondisi yang tetap terjaga, sektor jasa keuangan di Jawa Tengah diharapkan terus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.