Jadwal One Way dan Ganjil Genap Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2026, Berlaku 17-20 Maret

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan Kementerian Perhubungan resmi merilis skema rekayasa lalu lintas untuk mengawal kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani, sistem satu arah atau one way nasional akan diberlakukan di ruas Tol Trans Jawa, khususnya di wilayah Jawa Tengah, pada periode puncak mudik dan balik.
Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi mencapai puncaknya pada 18-19 Maret 2026 .
Selain one way, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil genap yang berbarengan dengan jadwal one way nasional.
Aturan ini berlaku di ruas tol utama dari Karawang Barat (KM 47) hingga Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414) serta di ruas Tol Tangerang–Merak.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan skema one way lokal yang dapat diterapkan secara situasional berdasarkan diskresi kepolisian, terutama dari GT Kalikangkung hingga Boyolali jika terjadi kepadatan signifikan .
Jadwal One Way Nasional Arus Mudik dan Balik
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem one way di Tol Trans Jawa :
Arus Mudik (Jakarta menuju Jawa Tengah)
Periode: Selasa, 17 Maret 2026, pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB
Ruas Tol: KM 70 (Tol Jakarta–Cikampek) hingga KM 421 (Tol Semarang–Solo)
Arus Balik (Jawa Tengah menuju Jakarta)
Periode: Senin, 23 Maret 2026, pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB
Ruas Tol: KM 421 (Tol Semarang–Solo) hingga KM 70 (Tol Jakarta–Cikampek)
Pembersihan jalur atau sterilisasi akan dilakukan dua jam sebelum pemberlakuan one way dimulai, yaitu pada pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kendaraan dari arah berlawanan akan dialihkan keluar tol melalui jalan arteri.
Aturan Ganjil Genap di Tol Jawa Tengah
Sistem ganjil genap akan diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan one way nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pribadi untuk membatasi volume kendaraan di jalan tol utama .
Ruas Tol: Karawang Barat (KM 47) hingga Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414)
Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, dan kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok.
Pengawasan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) di sepanjang ruas tol .
One Way Lokal di Jawa Tengah
Selain one way nasional, Polda Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal yang dapat diterapkan secara situasional.
Rekayasa ini akan dipusatkan dari Gerbang Tol Kalikangkung hingga wilayah selatan Jawa Tengah, mencakup ruas tol di Banyumanik, Ungaran, Bawen, Salatiga, hingga Boyolali.
Kebijakan ini merupakan diskresi kepolisian berdasarkan hasil pemantauan kepadatan lalu lintas di lapangan .
Imbauan dan Tips Aman Berkendara
Para pemudik diimbau untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, terutama dalam hal saldo uang elektronik dan kondisi kendaraan.
Kepolisian juga menyediakan layanan informasi berbasis digital bernama "Si Polan" yang dapat diakses untuk mengetahui informasi jalur alternatif, lokasi rest area, dan kondisi lalu lintas secara real-time .
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Q: Apakah one way hanya berlaku di tol Jawa Tengah?
A: One way nasional berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo, yang mencakup ruas tol di Jawa Barat hingga Jawa Tengah .
Q: Bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan saya termasuk ganjil atau genap?
A: Sistem ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya .
Q: Apakah aturan ganjil genap berlaku di jalan arteri?
A: Tidak. Kebijakan ganjil genap hanya berlaku di ruas tol yang telah ditentukan. Di jalan arteri, tidak ada pembatasan ganjil genap .
Q: Apa yang dimaksud dengan one way lokal?
A: One way lokal adalah rekayasa lalu lintas satu arah yang diberlakukan secara situasional di ruas tol tertentu di Jawa Tengah (dari Kalikangkung hingga Boyolali) berdasarkan diskresi kepolisian jika terjadi kepadatan luar biasa .
Q: Di mana pusat kendali rekayasa lalu lintas di Jawa Tengah?
A: Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung di Kota Semarang akan menjadi pusat koordinasi pengaturan arus lalu lintas bersama lebih dari 35 Polres di wilayah Jawa Tengah .
Persiapan Matang, Mudik Lancar
Dengan diterbitkannya jadwal resmi one way dan ganjil genap ini, diharapkan para pemudik dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan berbagai skema untuk mengurai kepadatan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2026.
Para pemudik diimbau untuk mematuhi aturan, menjaga kondisi fisik, dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi navigasi dan kanal resmi kepolisian.
Dengan persiapan yang matang dan kerja sama semua pihak, mudik tahun ini diharapkan menjadi pengalaman yang aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga di kampung halaman.
Bagikan informasi penting ini kepada kerabat dan keluarga yang juga akan melakukan perjalanan mudik!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










