Kesbangpol Semarang Dorong Ekosistem Bebas Penyakit Masyarakat Cegah Kriminalitas dan Kenakalan Remaja

JATENG.AKURAT.CO, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang menggelar kegiatan SARASEHAN (Sinergi Aspirasi antar Stakeholder untuk Evaluasi dan Harmonisasi) bertema “Meningkatkan Lingkungan Aman, Tertib dan Bebas Penyakit Masyarakat” pada Kamis (26/2/2026).
Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan.
Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, menegaskan bahwa sarasehan ini bertujuan membangun sinergi dan solidaritas antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
Baca Juga: Dari K-Pop Hingga Klasik: Pahami Aturan Main Nonton Konser Biar Tetap Seru & Sopan
Sebanyak 75 peserta hadir dalam forum tersebut, terdiri atas 16 camat, 16 kapolsek, 16 perwakilan Koramil, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial dan Satpol PP, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Di antaranya hadir unsur PKK, NU, LDII, Forum OSIS, dan ormas lainnya.
Dalam diskusi, berbagai upaya penanganan masalah sosial dan kriminalitas menjadi fokus pembahasan.
Salah satu narasumber, Prof. Singgih, menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem.
Menurutnya, berbagai pihak sebenarnya telah bergerak, mulai dari Dinas Pendidikan, kepolisian, hingga TNI.
Baca Juga: Suka Duka Tinggal di Kost Campur: Dari Drama Gosip Hingga Peluang Cinta Lokasi!
Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum maksimal karena berjalan sendiri-sendiri.
“Harus digabung menjadi satu ekosistem yang terintegrasi. Kalau berjalan sendiri-sendiri kurang efektif,” ungkap Bambang menirukan pandangan narasumber.
Kesbangpol, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator dialog yang akan digelar secara berkala sesuai isu aktual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










